Waspadai Lobi Politik Kelompok Liberal

Bedah Buku #Indonesia Tanpa Liberal: Penulis, Artawijaya (kiri)

JAKARTA (salam-online.com): Program-program liberalisme yang dijalankan kelompok liberal sejatinya telah mengalami kegagalan. Arus besar penolakan masyarakat terhadap kelompok ini begitu meluas, bahkan sampai ke daerah-daerah di Indonesia. Komunitas #IndonesiatanpaJIL, bahkan tumbuh subur di kalangan anak-anak muda perkotaan.

“Bisa dibilang, kelompok liberal telah frustrasi menjajakan pahamnya di masyarakat. Mereka kan hanya pengasong, produsennya itu dari Barat,” jelas Artawijaya, saat launching buku terbarunya berjudul #Indonesia Tanpa Liberal, di Masjid Al-A’raf, Toko Buku Walisongo, Kwitang, Jakarta Pusat (29/7/2012).

Meski begitu, penulis buku Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara ini menyatakan, setelah gagal mengampanyekan paham liberal ke tengah akar rumput umat Islam, kelompok liberal saat ini melakukan gerilya lewat lobi-lobi politik dan kekuasaan.

Sampul depan buku #Indonesia Tanpa Liberal (voa-islam.com)
Baca Juga

“Mereka mulai beralih dari sekadar melontarkan wacana ke publik, kepada aksi-aksi praktis lewat lobi-lobi politik di lapangan. Gerakan mereka bergeser ke tingkat elitis, dengan melakukan lobi-lobi dan advokasi lewat lembaga-lembaga negara,” tegasnya. Tujuannya, “Agar paham-paham liberal bisa disahkan oleh pemegang kebijakan negara atau UU yang dianggap bertentangan dengan paham liberal bisa dibatalkan,” tambah mantan wartawan Majalah Islam Sabili ini.

Pernyataan tersebut bukan isapan jempol. Contoh konkret dari lobi-lobi dan advokasi kelompok liberal pada lembaga-lembaga pemerintahan di antaranya adalah ketika mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang penodaan agama.

Menurut mereka, UU tersebut harus dibatalkan, karena bertentangan dengan hak berkeyakinan dan beragama masyarakat. Meski mengajukan berbagai ahli, dalam persidangan kelompok liberal akhirnya keok. Tuntutan mereka tidak dikabulkan.

Selain gugatan di MK, kelompok liberal juga pernah melakukan gerilya ke Departemen Dalam Negeri agar membatalkan Qanun Syariat yang berlaku di Nanggroe Aceh Daarussalam (NAD). (salam)

Baca Juga