Laporkan Ajaran Ingkar Sunah, Elemen Islam Sambangi Mapolres dan Kemenag Solo

Dari Kiri: Kompol Fakhrudin, Edi Lukito, Salman Al Farisy

SOLO (salam-online.com): Ba’da shalat Jumat (12/10/2012) elemen Islam Solo Raya yang terdiri dari LUIS, JAT, Fujamas, HTI, FKAM, KOKAM, dan Arimatea menyambangi Mapolres Solo.

Sejumlah elemen Islam ini melaporkan ajaran Ingkarus-Sunah pimpinan Drs Minardi Mursyid. Di Mapolres Solo,  ormas-ormas dan elemen Islam ini ditemui oleh Kasat Intel Kompol Fakhrudin.

Sebelumnya, anggota MUI Solo, KH Amru Khoiri besama elemen Islam lainnya telah melaporkan dugaan tindakan penodaan Islam oleh Minardi Mursyid.

Kompol M. Fakhrudin mengatakan bahwa kasus ini sudah melalui tahap penelitian dan penyelidikan. Ia menambahkan, Polres Solo sudah memeriksa beberapa Saksi, termasuk KH Amru Khoiri selaku pelapor. Namun Ia mengaku belum memeriksa terlapor, Drs Minardi Mursyid.

Menurut Fakhrudin, ia sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kemenag Solo dan Kemenkoinfo untuk mempertanyakan legalitas dan content Radio Tauhid FM. Fakhrudin juga berjanji akan menyampaikan Surat Laporan Perkembangan Penyidikan Kasus, baik ke MUI maupun ke Elemen Islam.

Yusuf Suparno selaku sekretaris LUIS menyapaikan bahwa pada tanggal 7 September lalu ada rencana klarifikasi dan Tabayun di Kantor Kabupaten yang melibatkan MUI Sukoharjo, Elemen Islam dan Kemenag Sukoharjo, namun agenda tesebut dibatalkan sepihak oleh Minardi.

Selanjutnya Surat Pernyataan Sikap diberikan Edi Lukito selaku ketua LUIS kepada Kompol M. Fakhrudin.

Setelah dari Mapolres Solo, LUIS bersama Elemen Islam mendatangi Kantor Kemenag Solo. Kepala Kemenag Drs. Ahmad Nashirin, M.Ag langsung menerima kedatangan Elemen Islam.

LUIS menyampaikan aspirasi ke Kemenag Solo dengan harapan agar YATAIN dibubarkan karena telah meresahkan masyarakat dan telah menodai ajaran Islam.

Ajaran Ingkarus-Sunah Minardi Mursyid

Baca Juga

Sebenarnya, ajaran Ingkarus-Sunah yang disebarluaskan melalaui Yayasan Tauhid Indonesia (YATAIN) pimpinan Minardi Mursyid telah dilarang oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Keputusan No: Kep-169/J.A/1983 tanggal 30 September 1983 tentang Pelarangan Ingkarus- Sunah.

Penolakan juga datang dari MUI Pusat melalui Dewan Fatwa MUI tanggal 27 Juni 1983.

Sementara itu, saat ini YATAIN serta Minardi Mursyid di Solo Raya masih mengajarkan pokok-pokok ajaran Ingkarus-Sunah dan sedang berusaha mengganti ormas yang bernama LPPAT.

Di Solo Raya MUI Se-Eks Karisidenan Surakarta sudah menyatakan Pendapat dan Sikap tentang ajaran Drs Minardi Mursyid pada tanggal 7 April 2012 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Klaten dan Wonogiri.

Kepala Kemenag Solo Ahmad Nashirin, Yusuf Suparno dan Amir JAT Solo Sholeh Ibrahim

Ajaran Minardi Mursyid yang telah meresahkan umat Islam itu, pertama, Minardi Mursyid bersama YATAIN mengajarkan Ingkarus-Sunah. Kedua, penafsiran Al-Qur’an oleh Minardi Mursyid dan yang diajarkannya tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu tafsir.

Untuk itu LUIS dan Elemen Islam di Solo Raya meminta kepada, pertama, Kapolres Solo, agar segera menangkap dan memproses secara hukum Minardi Mursyid yang telah melakukan penodaan ajaran Islam secara terang-terangan di pengajian-pengajiannya serta melalui CD, buku maupun internet.

Kedua, agar Kejari dan Pemkot/Kabupaten se-Solo Raya melarang dan membubarkan ajaran Minardi Mursyid.

Demikian aspirasi dan tuntutan LUIS dan Elemen Islam se-Solo Raya yang ditandatangani oleh Edi Lukito, SH dan Drs Yusuf Suparno. (Endro Sudarsono)

Baca Juga