7 Pedagang Bakso di Samarinda & Kukar Gunakan Babi, MUI Minta Diproses Hukum

SAMARINDA (SALAM-ONLINE.COM): Tak hanya di Jakarta, bakso babi pun melanda Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Daerah lainnya kudu waspada, sebab tak mustahil sang babi pun menempel di bakso atau makanan lainnya.

Walhasil, tak hanya Jakarta yang waspada. Di Kaltim, tepatnya di Samarinda dan Kukar, setidaknya 7 pedagang bakso ditemukan positif menggunakan daging babi untuk bahan membuat bakso.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim merilis temuan tersebut–6 di Samarinda dan 1 di Kukar.

Dari sekitar 50 sampel yang diujikan, tujuh positif mengandung daging babi.

“Uji sampel bakso ini kami lakukan bekerjasama dengan Dinas Peternakan Kaltim dan dilakukan sejak bulan Oktober 2012. Sebab hanya di Dinas Peternakan yang memiliki alat uji protein hewan,” kata Direktur LPPOM MUI Kaltim Sumarsongko, Senin (17/12/2012).

Meski berhasil menemukan bakso berbahan daging babi, MUI Kaltim tak bisa memberi sanksi tegas. MUI hanya bisa mengingatkan dan memberikan penjelasan soal bahaya bahan-bahan tidak halal dan berbahaya kepada masyarakat luas.

Meski demikian, hasil temuan ini sudah dilaporkan ke instansi yang berwenang.

Ketua MUI Kaltim KH Hamri Haz

Karenanya, Ketua MUI Kaltim Hamri Haz meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan. Sebab jika pembuatan bakso dari daging babi disengaja, maka itu dianggap sebagai suatu kejahatan.

“Saya yakin penjual bakso dari daging babi itu bukan hanya yang tujuh ini. Masih banyak lagi yang belum terjangkau,” kata Hamri.

Ia meminta agar setiap usaha makanan melakukan sertifikasi halal. Hal ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat soal kehalalan makanan.

“Sertifikasi ini gratis untuk usaha kecil dan akan terus dilakukan pemeriksaan secara berkala,” tambahnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, penjual bakso yang terbukti mencampur dengan daging babi harus diproses hukum.

“Tidak boleh hanya dibina tetapi mereka harus diproses hukum sebab telah menipu masyarakat,” ungkap KH Zaini Naim, Senin (17/12/2012).

Ketua MUI Kota Samarinda KH M Zaini Naim (tribunkaltim)
Baca Juga

“Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur babi. Apalagi, sebanyak 85% yang mengonsumsi jajanan (bakso) itu adalah umat Islam sehingga saya meminta agar pelakunya diproses pidana dan tidak sekadar diberi pembinaan,” kata Zaini Naim.

Ia mengungkapkan, MUI Samarinda sudah dua kali menemukan kasus penjualan bakso bercampur daging babi.

“Kasus pertama, kami menangkap pelaku setelah mendapat laporan masyarakat kemudian kami buntuti mulai dari proses penggilingan hingga dijajakan ke beberapa lokasi. Kedua, kasus bakso bercampur babi di Loajanan dan semuanya telah diproses hukum,” tegas Zaini Naim.

KH Zaini juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli jajanan.

“Jangan hanya berhati-hati jika saat ada kasus, tetapi harus memilih makanan, tidak hanya halal dari segi hukum, tetapi juga bagi kesehatan sebab selama ini juga banyak ditemukan makanan yang mengandung formalin dan bahan berbahaya lainnya,” ungkap Zaini Naim.

Dia juga berharap, baik LPPOM MUI Kaltim maupun BBPOM dan pihak terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan dan minuman, baik halal maupun yang mengandung bahan berbahaya.

“Semestinya, setelah disertifikasi halal harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat sebab beberapa kasus saat sertifikasi produknya halal namun setelah berjalan ternyata ditemukan tidak halal. Ini akibat kurang pengawasan,” katanya.

“Begitu pula BBPOM harus melakukan pengawasan secara langsung dan ketat sebab kasus-kasus seperti ini jelas merugikan masyarakat,” kata  Zaini Naim.

Sementara, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, juga menyesalkan adanya penjualan bakso yang terindikasi dicampur daging babi.

“Saya belum mendapat laporan secara resmi dan jika memang benar ada, maka saya sangat menyayangkan dan penjualnya harus diberi sanksi,” ungkap Syaharie Jaang.

Temuan bakso berbahan daging babi dan bahan berformalin serta Burak telah dilaporkan ke pihak penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

MUI Kaltim meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami yakin tidak hanya tujuh pedagang bakso ini saja menjual bakso daging babi. Tapi, mungkin masih banyak warung (pedagang) lainnya yang tidak diketahui menjual bakso berbahan daging babi,” katanya.

Jadi, di tengah penduduk yang, katanya, mayoritas Muslim ini, dalam hal makanan pun umat Islam harus tetap waspada! (antara)–salam-online

 

Baca Juga