Pembunuh Mahasiswi UIN Injak Al-Qur’an di Pengadilan, FPI Siap Turun Kawal Persidangan

Lima dari 6 pembunuh Izzun,mahasiswi UIN (antarafoto)

TANGERANG (SALAM-ONLINE.COM): Tragedi penginjakan Al-Qur’an oleh terdakwa M Soleh alias Oleng di PN Tangerang, pada Selasa, 4 Desember 2012 sore dinilai sebagai penghinaan besar bagi umat Islam.

Karenanya, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang siap turun untuk mengawal persidangan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN), Izzun  Nahdliyah.

“Ini benar-benar penghinaan bagi umat Islam. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan kafir,” kata Uwan Suwarna, Sekertaris FPI Kabupaten Tangerang seperti dikuitp okezone pada  Rabu (5/12/2012).

Uwan juga mengatakan FPI akan segera berdiskusi mengambil sikap atas perlakuan terdakwa terhadap kitab suci Al-Qur’an. “Kami siap untuk turun ke persidangan Izzun,” ujarnya lagi.

FPI juga menyampaikan kutukan keras kepada terdakwa atas tindakan tidak terpujinya. “Apapun alasannya itu sudah perbuatan kafir,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Alatas menegaskan M. Soleh alias Oleng telah melecehkan Allah lantaran menginjak-injak Al-Qur’an saat di persidangan.

“Ini melecehkan Allah, Al-Qur’an itu kitab suci, kalau ada yang menghina dan melecehkan maka tidak ada tempat baginya di dunia ini. Tidak ada tempat bagi orang yang sudah menghina Allah,” ujar Habib Rabu (5/11/2012).

Baca Juga

Lebih lanjut Habib mengatakan, Allah akan menurunkan azab bagi Oleng yang telah melecehkan firman Allah. “Nanti bakal ada azab dari Allah, bala musibah,” tuturnya.

Habib mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Oleng dengan hukuman mati. “Kita dukung jaksa untuk dihukum mati. Apalagi membunuh dan memperkosa,” tegasnya.

Seperti diberitakan, tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dituntut hukuman mati, Oleng ngamuk di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (4 Desember 2012).

(okezone)

Oleng yang duduk di bangku pesakitan berdiri dan mengambil Al-Qur’an di meja Majelis Hakim. Oleng yang terlihat emosi langsung menyabet Al-Qur’an dan membantingnya ke lantai lalu menginjak-injaknya.

Petugas Kepolisian ataupun petugas pengadilan yang ada di sekitar lokasi terlambat menghalau Oleng. Sambil menginjak Al-Qur’an, Oleng bersumpah ia tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN, Izzun, dan hanya melakukan pembunuhan, itu pun seorang diri tanpa dibantu terdakwa lainnya.

Izzun Nahdliyah, mahasiswi UIN Jakarta, ditemukan tewas di persawahan di kawasan Kampung Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Sebelum dibunuh, Izzun diduga diperkosa beramai-ramai oleh para pelaku. (isa)-okezone

Baca Juga