Syiah Dilarang di Malaysia, Ini Alasannya

Malaysia-Diskusi Konsep Ummah Wasatiyyah di Kedubes Malaysia, di Jakarta, Sabtu (8 Maret 2014)-jpeg.image
Diskusi Ummah Wasatiyyah di Kedubes Malaysia di Jakarta, Sabtu (8/3)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Untuk membendung pemahaman radikal dan ekstremisme, Malaysia mendirikan Institute Wasatiyyah Malaysia. Lembaga ini secara resmi telah didirikan sejak tahun 2012. Didirikannya lembaga ini, sejalan dengan visi PM Malaysia Dato’ Seri Mohd Najib Tun Razak yang ingin menutup celah bagi pengaruh ajaran ekstremis yang salah sekaligus menjelaskan ajaran Islam yang benar.

“Ada pandangan dari PM kita yang ingin melihat bahwa sikap salah paham terhadap Islam perlu diluruskan. Maka, isu (konsep Ummah Wasatiyyah, red) ini sebagai satu langkah untuk memberikan penjelasan kepada semua pihak,” ujar pantia forum diskusi dari kedubes Malaysia, Raja Nizam kepada Kiblat.net seusai acara Islamic Forum: “The Ummah of Wasatiyyah”, pada Sabtu, 8 Maret 2014.

Salah satu paham ekstremisme yang berkembang di Malaysia adalah ajaran Syiah. Oleh sebab itu, pihak pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa ajaran Syiah merupakan ajaran sesat dan terlarang.

Mengenai pelarangan ajaran Syiah di Malaysia, Nizam menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan dan terciptanya kehidupan umat beragama yang harmonis.

Baca Juga

“Saya melihat (pelarangan Syiah, red) itu sebagai suatu pegangan, bagaimana pemerintah bersikap atas masalah ini (Islam dan Syiah). Dan dalam konteks di Malaysia, kita ingin menghindari terjadinya ketidakharmonisan, sebagaimana disebutkan oleh Duta Besar tadi, dia katakan, kita punya matlamat utama, konsep wasatiyyah ini untuk menjadikan masyarakat yang harmoni,” tegas Nizam.

Konflik antara umat Islam dengan Syiah telah menjadi sorotan dunia, sebagaimana terjadi di Suriah, Irak, Bahrain, Yaman dan juga di Indonesia. Paham Syiah yang merupakan sempalan dari Islam, menafikan dan menyesatkan ajaran Islam. Bahkan para penganut Syiah mengkafirkan orang yang berada di luar ajarannya.

“Jadi bila dalam konteks yang sudah ada, jika ada keyakinan yang melampaui sehingga menafikan keyakinan orang lain, sehingga meniadakan akidah orang lain, itu adalah suatu hal yang bisa mengganggu keamanan, sehingga harus dilarang,” pungkasnya. (sdqfajar/kiblatnet)

salam-online

Baca Juga