Aliran Sesat di Sumut: Larang Baca Al-Qur’an dan Shalat, Legalkan Mut’ah

Aliran Sesat-ilustrasi-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Salah seorang mantan penganut aliran sesat di Medan, Sumatra Utara, Sutini (43) melapor ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Rabu (8/10).  Dia mengungkap bahwa aliran yang pernah dia ikuti mengajarkan tuntunan yang di luar dari tuntunan Islam.

“Saya minta tolong ke MUI untuk membantu agar aliran sesat ini dibubarkan,” ujar Sutini kepada Republika di kantor MUI, Jakarta, Rabu (8/10).

Sutini hadir di MUI ditemani oleh sembilan orang anggota Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara. Dia menceritakan pengalamannya selama menganut ajaran tersebut.

Aliran sesat di bawah pimpinan Ahmad Arifin, kata Sutini, mengajarkan penganutnya untuk membayar zakat kepada Ahmad Arifin, melarang membaca Al-Qur’an dan melarang mendirikan shalat. “Katanya, cukup mengingat Tuhan saja,” ujar sutini menirukan ajaran Ahmad Arifin.

Lebih parah lagi, Sutini dipaksa untuk berhubungan badan dengan Arifin. Menurut gurunya, hubungan badan antara guru dan murid diperbolehkan. Dan melayani guru, merupakan kewajiban murid.

Wanita dua anak ini bergabung bersama aliran tersebut pada tahun 1999, karena bujukan dari keluarga suaminya. Namun seiring berjalannya waktu dia menemukan keanehan dalam ajaran tersebut, dan memutuskan keluar pada tahun 2011.

Baca Juga

“Begitu saya keluar, saya dan keluarga diancam akan dibunuh dan dicaci maki pakai bahasa kotor,” ungkapnya.

Sutini menjelaskan, aliran tersebut menyebarkan pemahaman bahwa Nabi Adam bukan ciptaan Allah, namun ciptaan malaikat. Selain itu, zakat harta para pengikut ajaran ini harus diberikan kepada guru. Aliran ini juga melegalkan kawin kontrak atau nikah mut’ah tanpa wali dan saksi. Dan, menghalalkan hubungan badan antara guru dan murid.

Sutini berharap penegak hukum bersama ulama, membubarkan aliran tersebut sehingga tidak banyak menimbulkan korban lain. (RoL)

salam-online

Baca Juga