MUI: “Frekuensi Penyiaran Milik Publik, Siaran Pernikahan di TV tak Bisa Seenaknya”

Sinansari Ecip-1-jpeg.image
Dr Sinansari Ecip

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengritik ekspos berlebihan prosesi dan resepsi pernikahan yang disiarkan secara langsung oleh Trans TV selama dua hari, 16-17 Oktober lalu, dan RCTI, Ahad (19/10).

“Frekuensi penyiaran itu milik masyarakat yang diatur negara. Jadi siapa pun yang menyewa frekuensi untuk siaran tidak bisa seenaknya menggunakan hanya untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Dr Sinansari Ecip, seperti dikutip Republika Online, Ahad (19/10).

Menurut Ecip, perusahaan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak bisa hanya bermotif kepentingan ekonomis semata. Namun, juga harus mempertimbangkan aspek manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga

“Dia harus memperhitungkan pemanfaatannya untuk semua orang, bukan hanya untuk perusahaan sendiri. Itu ada undang-undangnya,” tegasnya. (ROL)

salam-online

Baca Juga