Ini Aturan Larangan Menyebarkan Keyakinan kepada Orang yang Sudah Beragama

Kristenisasi-ini cuplikan-video kristenisasi terselubung di car free day jakarta-jpeg.image
Seorang misionaris wanita berkaus hitam dan bertopi putih tertangkap kamera sedang membujuk dan mengajak seorang nenek berkerudung untuk mempercayai Yesus saat Car Free Day Jakarta, Ahad (2/11/2014)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terungkapnya Kristenisasi di Car Free Day (CFD) Jakarta melalui video yang diunggah oleh Rateka Winner Lee, memunculkan ingatan kembali kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang aturan larangan penyebaran agama kepada orang yang sudah beragama.

Dalam video buatan Rateka tersebut, terlihat ada pembagian biskuit, kalung, dan bacaan tertentu yang menyiratkan seseorang sedang diarahkan untuk agama tertentu.

Mengajak seseorang untuk memeluk keyakinan baru, padahal orang itu sudah memiliki agama merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Hal itu mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, seperti dikutip Republika Online, Selasa (11/11).

Dalam Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi: “Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”

Baca Juga

Sementara itu, Pasal 4 berisi: “Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara: a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.

b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”

Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira.” (ROL)

salam-online

Baca Juga