Bubarkan Jemaat yang Melawan Hukum, Satpol PP Bogor Dapat Dukungan PUSHAMI

Bogor-GKI Yasmin disegel oleh Pemkot Bogor-jpeg.image
GKI Yasmin yang telah disegel Pemkot Bogor

BOGOR (SALAM-ONLINE): Satpol PP Kota Bogor melakukan tindakan tegas saat membubarkan aksi sekumpulan orang yang mengaku dari jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang ngotot melakukan Kebaktian di lahan sengketa.

Pembubaran paksa Kebaktian di Jalan KH Abdullah bin Nuh (Taman Yasmin) hari ini, Kamis (25/12) mendapat dukungan dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI).

Pasalnya, lokasi yang dijadikan tempat kebaktian adalah wilayah sengketa yang sudah disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Selain tidak bisa memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah, GKI Yasmin juga melakukan penipuan tandatangan warga sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

“Tindakan Satpol PP sudah tepat dan patut diberi apresiasi. Segala bentuk vandalisme atau pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Direktur Pengkajian dan Kebijakan Publik PUSHAMI, Jaka Setiawan kepada Suara Islam Online, Kamis (25/12/2014).

Menurutnya, segala sesuatu yang melanggar harus ditertibkan. “Kecuali sudah mendapat izin sesuai aturan berlaku, karena Indonesia ini negara hukum,” kata Jaka.

Sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sudah mengingatkan agar jemaat GKI Yasmin tidak memaksakan kehendak untuk melakukan kebaktian di lokasi bangunan yang berstatus sengketa tersebut.

Bahkan ia menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin sudah tidak ada. Hal tersebut sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.

Baca Juga

“Majelis yang mengatakan kepada kami (Pemkot), apabila tempat di Yasmin menjadi terus menimbulkan polemik maka majelis GKI Pengadilan menganggap GKI Pos Yasmin dibubarkan. Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin,” kata Bima, Selasa (23/12/2014).

Akibat selalu menimbulkan konflik, GKI Yasmin dibubarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI, melalui Surat No. 736/BPMS-GKI/XI/2012, tertanggal 19 November 2012 lalu.

BPMS-GKI, dalam surat tersebut telah menyatakan dalam 4 Poin, yang intinya adalah: Pengakhiran (baca: Penghapusan) GKI Yasmin sebagai gereja yang berada di bawah naungannya, kemudian mengembalikan segala tanggung jawab pelayanan jemaat kepada gereja induknya semula, yaitu GKI Pengadilan.

Bahkan disebutkan bahwa segala seruan atau permintaan apapun yang berkaitan dengan “GKI Yasmin” jika bukan berasal dari BPMS GKI, maka itu tidak ada kaitannya dengan GKI.

Sumber: Suara Islam Online

salam-online

Baca Juga