Komisi VIII DPR Kecam Larangan Berjilbab Panjang dari Menteri Rini

Menteri BUMN Rini Soemarno-3-jpeg.image
Menteri BUMN Rini Soemarno

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang (jilbab yang sesuai syar’i). Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.

Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Kalau dia (Rini) melarang penggunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29,” ujarnya seperti dikutip Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Selain menggulirkan kebijakan larangan berjilbab (syar’i), Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN dan mewacanakan direksi BUMN dipegang orang asing. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.

Baca Juga

“Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab (syar’i, red) kok dilarang, itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi kontraproduktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi,” tambahnya.

Sebelumnya, pemilik akun @estiningsihdwi, Esti, memposting kriteria-kriteria rekruitmen PNS Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, melarang pria berjanggut dan celana menggantung.

Sumber: Okezone

salam-online

Baca Juga