LUIS: “Usai Shalat Ashar, Dody Ditangkap Densus dengan Cara Dipukul Hingga Jatuh”

luis-kasus penangkapan dody kuncoro-5-jpeg.image
Keluarga Dody didampingi pengurus LUIS mendatangi Polres Sukoharjo, Selasa (23/12/2014) malam (Foto: LUIS)

SUKOHARJO (SALAM-ONLINE): Dody Kuncoro dikabarkan ditangkap Densus 88. Mendengar kabar ditangkapnya warga Gambiran Rt 02 Rw 14 Makam Haji Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah itu, pengurus Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) langsung merapat ke rumah Dody Kuncoro.

LUIS ditemui Tukiyanto, Dedy Purnomo dan Tri Hidayati, masing-masing sebagai ayah, kakak, dan istri Dody, serta beberapa warga setempat.

Para saksi membenarkan bahwa pada Selasa, 23 Desember 2014, selepas shalat Ashar Berjamaah, ketika Dody hendak pulang, terjadi penangkapan itu.

Berikut hasil Investigasi Tim LUIS yang dipimpin oleh Ketua LUIS, Edi Lukito, SH, sebagaimana diterima redaksi, Rabu (24/12):

  1. Menurut Saksi, Penangkapan dilakukan setelah Shalat Ashar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga jatuh, lalu dimasukkan ke dalam mobil.
  1. Menurut saksi, yang menangkap terlihat ikut shalat berjamaah sejak satu pekan ini.
  1. Saat penangkapan tidak ada Surat Penangkapan yang diberikan kepada pihak keluarga.
Baca Juga
  1. Saat melaporkan ke SPK Polres Sukoharjo tentang Laporan Kehilangan Anggota Keluarga, KA SPK Ipda Ahmad Djaelani menjawab bahwa Surat Tanda Bukti Laporan anggota keluarga yang hilang yang diminta keluarga tidak bisa diberikan karena ada informasi yang menangkap adalah Densus 88.
  1. Dody sudah 4 tahun mengontrak rumah, dan selama ini, sejak Desember 2013 ia dan keluarganya selalu bermasyarakat dan mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungannya.

Kesimpulan:

  1. Densus 88 sengaja mengambil momentum menjelang Natal untuk melakukan Operasi Intelijen berupa penangkapan serentak  di beberapa tempat yang mengesankan perayaan Natal di Indonesia tidak aman.
  1. Densus mengulang sejarah dengan berbuat tak prosedural dan tidak profesional, baik dalam hal pemberian Surat Penangkapan maupun Tindak Kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM.

Demikian hasil Investigasi dan Kesimpulan LUIS yang dirilis pada 24 Desember 2014 di Sukoharjo dan ditandatangani oleh Edi Lukito, SH (Ketua), Drs Yusuf Suparno (Sekretaris), Salman Alfarisy dan Endro Sudarso, S.Pd (Anggota). (so)

Baca Juga