Sosialisasikan Haramnya Natal bagi Muslim, 12 Anggota Ansharusyariah Mojokerto Dipanggil Polisi

Mojokerto-Irziq_di_Mapolresta_Mojokerto-jpeg.image
Para anggota Ansharusyariah saat di Mapolresta Mojokerto

MOJOKERTO (SALAM-ONLINE): Belasan anggota Ansharusyariah Mojokerto mensosialisasikan haramnya dalam Islam mengucapkan ‘selamat natal’, mengenakan atribut natal apalagi sampai merayakan hari raya yang diadopsi gereja dari kelahiran dewa Romawi kuno itu.

Rabu (17/12) kemarin belasan anggota Ansharus Syariah Mudiriyah Mojokerto, Jawa Timur, mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan di pusat pertokoan di Jalan Mojopahit dan perempatan Jalan Empunala dengan membentangkan spanduk larangan untuk umat Islam mengucapkan selamat natal dan membagikan selebaran yang berisi dalil-dalil syar’i terkait pelarangan tersebut.

“Aksi ini sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar kita, melihat pemurtadan di mana-mana, serta adanya pemaksaan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan-perusahaan terhadap karyawannya untuk mengenakan atribut Natal,” kata amir wilayah Ansharusyariah Jawa Timur, Ustadz Hamzah saat dihubungi jurnicom, Kamis (18/12/2014) pagi.

Namun, aksi damai tersebut direspon berlebihan oleh aparat kepolisian. Di perempatan Jalan Empunala, peserta aksi didatangi aparat kepolisian dan Satpol PP. Mereka diminta untuk menyampaikan aspirasinya melalui pihak kepolisian.

“Kita giring ke Mapolres karena biar tidak menjadi perhatian masyarakat, daripada seperti itu lebih baik melalui kita saja yang menginformasikan kepada masyarakat. Kita komunikasikan melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini kepada detikcom, Rabu (17/12/2014).

12 anggota Ansharusyariah itu akhirnya memenuhi panggilan dan mendatangi Mapolersta Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi serta misi dari aksi tersebut.

“Ya, tadi ikhwan kami di Mojokerto langsung diminta ke kantor Polres. Kita akhirnya jelaskan agenda kita, misi kita, kita jelaskan semua. Udah gitu aja, udah beres semua. Artinya gak ada itu pelarangan dan tidak seperti yang mereka beritakan,” lanjut Ustadz Hamzah.

Baca Juga

Polisi sempat akan menyita selebaran dan spanduk, tapi ditolak oleh koordintor aksi. “Mereka (polisi, red) meminta kami untuk menyerahkan selebaran-selebaran dan spanduk itu, tapi ya kami tolak-lah. Saya bilang ini semuanya inventaris jamaah, Anda tidak berhak memintanya,” tegas koordinator aksi MZ Irziq, Kamis (18/12) pagi kepada jurniscom.

Irziq menjelaskan, pada intinya Kapolres tidak mau spanduk itu dibentangkan lagi di tempat-tempat umum.  “Saya minta tolong, gak boleh dibentangkan!” kata Irziq mengutip perkataan Kapolresta Mojokerto.

Ansharusyariah pun menyanggupinya dengan syarat sampai tanggal 22 Desember tidak boleh ada atribut-atribut Natal dikenakan pada karyawan Muslim. “Kalau masih ada, saya akan pasangkan lagi, saya akan sebarkan lagi,” ancamnya.

Mojokerto-Sosialisasikan Haramnya Natal, 12 Anggota Ansharus Syariah Mojokerto Dipanggil Polisi-1-jpeg.image
Spanduk sosialiasi haramnya natal bagi Muslim dibentangkan

Aksi tersebut digelar Ansharusyariah Jawa Timur serentak di 5 kota; Surabaya, Malang, Mojokerto, Blitar dan Jember. Dengan misi menyelamatkan akidah umat, Ansharus Syariah mendatangi pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota tersebut dan mengajak umat Islam untuk tidak ikut mengucapkan selamat natal, serta tidak menggunakan atribut atau merayakannya.

Sumber: jurnalislam.com

salam-online

Baca Juga