POM Bandung Ungkap Pabrik Mie Basah Berformalin

bbpombdg_MieJatinangor ungkap pabrik mie berfarmolin-jpeg.imageBANDUNG (SALAM-ONLINE): Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Bandung mengungkap produksi mie basah mengandung formalin dan boraks.

Rupanya pemberitaan yang gencar di media tentang banyaknya ditemukan makanan yang mengandung formalin dan boraks, tidak membuat HH menghentikan kegiatan usahanya untuk memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin dan boraks.

Petugas Balai Besar POM di Bandung telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembuatan mie formalin milik HH di Desa Cikondang RT 002 RW 011 Desa Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

Berawal dari informasi dari masyarakat, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB, Petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan pemeriksaan, yang ternyata HH menjadikan rumahnya tersebut sebagai tempat produksi mie basah yang mengandung formalin dan Boraks, dengan kapasitas produksi 2 ton setiap hari.

Pada pemeriksaan tersebut, Petugas PPNS BBPOM Bandung menyita 1,75 ton mie basah, 3 jerigen cairan formalin, 1 karung boraks, bahan baku mie dan mesin cetak mie.

Baca Juga

Mie basah yang disita tersebut awalnya akan diedarkan ke pasar-pasar di Bandung dan sekitarnya, yaitu Ujung Berung, Gede Bage, Ciwastra, Bale Endah, Tanjung Sari, Parakan Muncang, Cicalengka, Dangdeur, Cileunyi, Lembang, Sumedang dan Garut dengan omset penjualan ± Rp 10juta per hari.

Formalin dan Boraks merupakan bahan berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan. Penggunaan bahan ini melanggar undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Balai Besar POM Bandung)

Sumber: pom.go.id

salam-online

Baca Juga