Alhamdulillah, Akhirnya Polwan Boleh Berjilbab

Polwan Boleh Berjilbab-5-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Akhirnya perjuangan agar Polwan diperbolehkan mengenakan jilbab, alhamdulillah, membuahkan hasil.

Dalam rilis yang beredar disebutkan Wakapolri Komjen Pol Badrotin Haiti telah menandatangani jilbab bagi Polwan melalui keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian Surat Keputusan Kapolri No Pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Peraturan Kapolri tentang jilbab Polwan itu ditandatangani pada Selasa (24/3/2015) kemarin.

Meskipun Polwan sudah diperbolehkan memakai jilbab namun tetap harus  mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, yakni:

  1. Pengguna semula tertulis: Polwan khusus Aceh menggunakan jilbab, diubah menjadi “Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeingin memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
  2. Tutup kepala semula tertulis: Jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi;

1). Jilbab model tunggal atau tanpa emblem;

2). Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;

3). Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;

4). Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;

5). Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana trainning, dan;

Baca Juga

6). Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.

  1. Tutup Badan semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan rok panjang diubah menjadi: Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
  2. Tutup kaki semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi:

1). Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;

2). Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;

3). Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;

4). Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;

5). Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika;

Wakapolri Komjen Pol Badrotin Haiti dan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, sebagaimana dilansir sejumlah media online, Rabu (25/3), membenarkan adanya Peraturan Kapolri yang mengizinkan penggunaan jilbab. (is/so)

Baca Juga