Pengamat Media: “Pemerintah Harus Punya Parameter yang Jelas Sebut Situs Radikal”

Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Dewan Pers-jpeg.image
Agus Sudibyo

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Badan Nasional Penanggulangan ‘Terorisme’ (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 19 situs web yang dianggap radikal. Supaya tak menjadi bumerang, pemerintah harus memperjelas kriteria situs yang dianggap radikal itu.

Pengamat media, Agus Sudibyo, mengatakan, pemblokiran sebuah situs tak bisa dilakukan dengan sembrono. “Pemerintah harus mempunyai parameter yang jelas tentang sebutan situs dengan paham radikal tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar pemerintah tak dianggap menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Selasa (31/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta penyelenggara jasa Internet (ISP) untuk memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Permintaan itu meneruskan surat permintaan BNPT dengan Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Dukungan terhadap situs-situs itu pun mengalir di jagad maya.

Baca Juga

Melalui tanda pagar #KembalikanMediaIslam, mereka menyerukan agar pemblokiran tak dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Bahkan, tanda pagar #RIPOlgaSyahputra yang sempat menduduki puncak trending topic selama dua hari sebelumnya pun tergeser.

Sumber: Tempo.co

salam-online

Baca Juga