Situs Islam Diblokir Sepihak, Anton Tabah: “Tuntut Kemkominfo Secara Perdata”

P1050080JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan Jenderal Polisi Irjen Pol (Purn) Anton Tabah memberi dua solusi yang perlu dilakukan oleh sejumlah situs media Islam yang diblokir secara sepihak.

Menurut anggota pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, dua solusi itu adalah: menuntut Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) secara perdata, dan atau melakukan judicial review ke MA, karena Peraturan Menteri (Permen) yang dijadikan landasan pemblokiran itu tidak bisa di PTUN-kan.

“Bisa menuntut secara perdata, karenanya (pemerintah) bisa didenda bermiliar-miliar, karena situs-situs ini kan ada unsur bisnisnya yang dirugikan, ada materi dan imateri. Kalau memang dizalimi, lakukan langkah-langkah itu,” tegas Anton Tabah dalam acara Tabligh Akbar ‘Jangan Berangus Media Dakwah Kami’ di Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/4) malam.

Baca Juga

Selain Anton Tabah, pembicara lainnya adalah Ustadz Bachtiar Nasir, Ustadz Adnin Armas (Pemred Majalah Gontor), Mahladi (Pemred Hidayatullah) dan Mustofa B Nahrawardaya (Tokoh Muda Muhammadiyah).

Tabligh Akbar yang dimulai ba’da shalat Isya itu dipadati jamaah yang sangat antusias mendengar paparan terkait pemblokiran sejumlah situs media Islam. Setelah paparan semua pembicara, acara yang berlangsung di ruang utama Masjid Al Azhar itu dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab, dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB. (is/so)

Baca Juga