Didakwa Mencuri Kayu, Nenek Asyani Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Nenek Asyani divonis 1 tahun dan denda Rp 500 juta-1-jpeg.image
Nenek Asyani

SITUBONDO (SALAM-ONLINE): Nenek Asyani (63), yang didakwa dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4), namun yang bersangkutan tidak harus menjalani panjara.

Pada sidang di pengadilan tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan.

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013.

Usai hakim mengetukkan palunya, Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah dari hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

Baca Juga

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima.

“Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri,” kata Nenek Asyani.

Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam. (Antara/Liputan6/salam-online)

Baca Juga