MPI: “Pemblokiran Situs Media Islam Langgar Hak Asasi, Bertentangan dengan UU”

Situs Media Islam diblokir-ilustrasi-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemblokiran beberapa situs media Islam menuai kritik.
Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI) menilai, kebijakan pemblokiran situs media Islam itu tersebut melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Pemblokiran ini jelas melanggar hak asasi warga negara khususnya umat Islam di Indonesia. Ini bertentangan dengan Undang-Undang dan Konstitusi yang sering didengung-dengungkan oleh Pemerintah & BNPT sendiri,” ujar Ketua BPP MPI Mushthafa Akhyar seperti dikutip Republika Online, Selasa (31/3).

Mushthafa menjelaskan undang-undang yang dilanggar adalah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat serta berkeyakinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam.

Baca Juga

Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online dengan tuduhan mengajarkan paham radikal. (ROL)

salam-online

Baca Juga