PN Cibinong Gelar Sidang 34 Syiah Terdakwa Penyerang Az-Zikra

Syiah-Sejumlah terdakwa saat berada di depan Majelis Hakim pada persidangan kasus penyerangan Az-zikra di PN Cibinong, Rabu (22-4-2015)-jpeg.image
Sejumlah terdakwa saat berada di depan Majelis Hakim pada persidangan kasus penyerangan Az-zikra di PN Cibinong, Rabu (22/4) (Foto: Kiblat.net)

CIBINONG (SALAM-ONLINE): Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, hari ini, Rabu (22/4) menggelar sidang perdana kasus penyerangan komplek perumahan Az-Zikra Sentul, Bogor.

Sebanyak 34 orang gerombolan Syiah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka menyerang dan menganiaya Ketua Divisi Penegak Syariah permukiman Az-Zikra, Habib Salim Al-Kaff.

Seperti diberitakan Kiblat.net, Rabu (22/4) yang memantau di lapangan, anggota kepolisian dari Polres Bogor telah siaga di PN Cibinong sejak pagi. Tak hanya polisi pria, puluhan anggota Polisi Wanita (Polwan) juga disiagakan menjelang persidangan.

Kabag Ops Polres Bogor, Imron Ermawan menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan 180 anggota.

“Kita lakukan upaya preventif dan pre-emtif untuk mengamankan sidang ini,” kata Imron seusai menggelar apel pasukan di depan PN Cibinong, kepada Kiblat.net.

Imron menambahkan pengamanan serupa juga akan diberlakukan hingga sidang kasus ini selesai. Terkait jumlah personil yang diturunkan, dia menyatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan.

“Kita akan amankan sampai dengan vonis,” ujar Imron.

Sidang perdana kasus penyerangan komplek Az-Zikra pimpinan Ustadz Arifin Ilham pada Rabu, (22/04) mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebanyak 34 terdakwa pelaku penyerangan Az-Zikra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka menjalani sidang secara terpisah di dua ruang sidang yang berbeda.

Baca Juga

Dalam dakwaannya, jaksa membacakan kronologi penyerangan dan pengeroyokan terhadap kepala Divisi Penegak Syariah Az-Zikra Faisal Salim. Dalam dakwaan itu terungkap bahwa penyerangan itu dikonsolidasikan oleh terdakwa, Ida Bagus Handoko.

Jaksa mendakwa para pelaku dengan 3 pasal berlapis, yaitu:

Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 351 ayat 1 jo 56 ayat 1, tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Pasal 335 ayat 1 jo 55 ayat 1, tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut jaksa penuntut umum Rizal Jamaludin, ketigapuluh empat terdakwa terancam hukuman penjara 7 tahun.

“Semua didakwa dengan pasal yang sama,” kata Rizal kepada Kiblat.net di PN Cibinong pada Rabu (22/04).

Para terdakwa menolak didampingi penasiahat hukum yang ditunjuk pengadilan. (Kiblat.net)

salam-online

Baca Juga