Walah, Pejabat dan Menteri Jokowi Dapat Jatah Dua Mobil Mewah

Mobil mewah para menteri dan pejabat-3-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Setelah pemberian fasilitas uang muka mobil pejabat dibatalkan, kali ini muncul aturan baru terkait pemberian fasilitas dua mobil dinas untuk para menteri.

Jumat (24/4) Kemarin Sekretariat Kabinet merilis informasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Aturan ini dinyatakan berlaku sejak ditandatangani 14 April 2015 lalu.

Hal penting dalam aturan itu adalah adanya tambahan fasilitas mobil dinas untuk menteri atau pejabat setingkat menteri. Jika selama ini menteri mendapat satu unit mobil sedan sebagai kendaraan dinas, sekarang menteri bisa mendapat dua mobil sekaligus.

Dalam lampiran peraturan tersebut, dijelaskan bahwa standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio mengaku tak habis pikir dengan ketidakpekaan pemerintah.  “Dalam kondisi seperti ini, aturan apapun terkait fasilitas mewah untuk pejabat mestinya disetop,” ujarnya, Jumat (24/4).

Baca Juga

Menurut Agus, fasilitas mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,2 miliar yang diberikan untuk para menteri saat ini sudah cukup representatif. Karena itu, dia menilai jatah mobil SUV merupakan pemborosan dan tidak perlu. “Kalau alasannya untuk jaga-jaga kalau banjir, memangnya Jakarta tiap hari banjir?” tanyanya.

Agus menyebut, ketika pemerintah meminta rakyat untuk mengencangkan ikat pinggang karena kenaikan harga BBM, gas elpiji, hingga tarif listrik, pemerintah semestinya juga ikut menunjukkan empati, bukan malam menambah fasilitas-fasilitas mewah.

Sumber: jpnn.com

salam-online

Baca Juga