Buya Hamka Jadi Nama Jalan Layang Casablanca

Jalan Layang Casablanca jadi jalan Prof Dr Hamka-Foto-KOMPAS-KRISTIANTO PURNOMO-jpeg.image
Jalan Layang Casablanca di Jakarta Selatan jadi Jalan Prof Dr Hamka (Foto: Kristianto/Kompas)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa disebut Prof Dr Hamka atau Buya Hamka diputuskan menjadi nama Jalan Layang Casablanca di Jakarta Selatan.

Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pemberian nama jalan tersebut bukan hanya sekadar administrasi maupun penempelan saja. Namun, agar nantinya, nama yang diberikan tersebut, bisa menjadi teladan.

“Kalau masalah peresmiannya bukan wewenang saya. SK-nya juga sudah ada sejak zaman Pak Jokowi memimpin sebagai Gubernur,” kata Yusmada Faizal, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (24/5/2015).

Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, siapapun bisa mengajukan penamaan dengan nama-nama pahlawan. “Siapapun bisa mengajukan penamaan jalan, sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan. Baik nama jalan maupun gedung,” ungkapnya seperti dikutip Tribunnews, Senin (25/5).

Buya Hamka juga merupakan seorang sastrawan. Ia melewatkan waktunya sebagai wartawan, penulis, dan pengajar.

Karyanya yan terkenal adalah “Tenggelamnya Kapal Van der Wijck” dan “Di Bawah Lindungan Kabah”.

Baca Juga

Buya Hamka memiliki nama lengkap Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amrullah, disingkat Prof. Dr. Hamka. Pemilik nama pena Hamka ini, lahir di Nagari Sungai Batang, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 17 Februari 1908, dan meninggal di Jakarta pada 1981.

Buya Hamka juga adalah salah seorang pendiri dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pertama. Terpilih untuk pertama kalinya pada 1977, Buya Hamka mundur dari Ketum MUI pada 1981 setelah berbeda pendapat soal fatwa haram natal dengan Menteri Agama saat itu, Alamsyah Ratu Perwiranegara.

Tak lama, setelah itu, Buya Hamka meninggal pada Jumat pagi, 24 Juli 1981, di usia 73 tahun, dalam kondisi mempertahankan akidahnya, menolak permintaan pemerintah (Menteri Agama saat itu) agar mencabut fatwa haram natal bagi umat Islam yang telah ditandatanganinya.

Sumber: Tribunnews

salamonline

Baca Juga