Muhammadiyah: “Terkait Harga BBM, Pemerintah Langgar Konstitusi”

Maklumat Muhammadiyah tentang harga BBM-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan maklumat terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Maklumat Nomor 218/MLM/I.0/I/2015 itu langsung ditandatangani Ketua Umum Prof Dr Din Syamsudin dan Sekretaris PP Muhamadiyah Dr Abdul Mu’ti.

Muhammadiyah, seperti dikutip Republika Online, Senin (25/5), mengingatkan bahwa melepaskan harga BBM kepada pasar sama saja melanggar konstitusi. Pasalnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, harga BBM tidak boleh diserahkan ke pasar.

Maklumat yang dikeluarkan pada Jumat (22/5) itu berisi:
PP Muhammadiyah memaklumatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan atau menurunkan harga BBM di dalam negeri berdasarkan harga jual minyak di pasar dunia adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Keputusan Mahkamah Kontitusi junto nomor: 36/PUU/2012.

Baca Juga

Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadikan perhaian semua pihak yang berkomitmen tehadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara. (ROL)

salamonline

Baca Juga