PUSHAMI: “Pencabutan UU ‘Terorisme’ Tergantung Rezim yang Berkuasa”

ombat Muhammad Hariadi Nasution-PUSHAMI-jpeg.image
Mohammad Hariadi Nasution (Ombat). Foto: AW

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Badan Pengurus Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution, SH, MH atau biasa disapa Ombat, memberikan masukan pada Komnas HAM untuk melakukan Legal Standing.

Pasalnya, selama ini sudah banyak pengaduan kepada Komnas HAM terkait aksi brutal Densus 88 yang bekerja dengan tameng Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan “Terorisme”.

“Tadi kita juga sudah kasih masukan ke Komnas HAM terkait masalah ini. Kejadian ini sudah berulang-ulang kali dan kita selalu laporkan ke Komnas HAM. Dengan adanya laporan-laporan ini sebenarnya sudah cukup bagi Komnas HAM untuk Legal Standing meminta MK menerjemahkan Undang Undang Terorisme pasal 26 ayat 1 sampai 4,” kata Hariadi saat mendampingi keluarga Ustadz Basri dan Aziz Hermawan yang mengadu ke Komnas HAM pada Senin (25/5).

Hariadi menilai, Densus 88 seharusnya tak boleh melakukan upaya brutal, termasuk melakukan penculikan jika menerapkan Undang Undang Terorisme itu secara benar.

“Selama ini operasi Densus 88 seharusnya menggunakan data intelijen yang benar dan data intelijen itu harus sudah disahkan oleh pengadilan negeri setempat, ini amanah Undang Undang,” imbuhnya.

Baca Juga

Oleh sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh untuk mencabut Undang Undang Terorisme, maka upaya Legal Standing tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, mencabut Undang Undang bukan perkara mudah. Hal itu juga tergantung pada rezim yang sedang berkuasa.

“Soal pencabutan Undang Undang Terorisme itu tergantung rezimnya. Kalau rezim ini mendukung upaya pemberantasan terorisme yang blangsak seperti sekarang ini; langsung tangkap, langsung tembak, maka itu tak akan bisa dicabut,” ujarnya.

Di sisi lain, Hariadi juga melihat ada kejanggalan dalam Undang Undang Terorisme yang mirip dengan USA Patriot Act, Undang Undang Terorisme Amerika yang kontroversial itu.

“Undang Undang Terorisme ini mirip Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act (USA Patriot Act), Undang Undang anti terorisme yang dipakai Amerika,” tandasnya. (AW)

Baca Juga