Di Bangka, Kelompok Pengajian Harus Punya Izin Operasional dan Terdaftar

Kelompok Pengajian-ilustrasi-jpeg.mage
Pengajian (ilustrasi)

KOBA (SALAM-ONLINE): Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan majelis taklim atau kelompok pengajian di daerah itu harus terdaftar untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag dan wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan pihak Kemenag,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Jumat (31/7).

Hal itu dikemukakannya menyikapi masih adanya majelis taklim di daerah itu yang belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama sehingga harus didata ulang untuk dikeluarkan izin dan terdaftar secara resmi sebagai kelompok pengajian masyarakat.

“Syarat mengurus izin operasional harus ada struktur kepengurusan, melampirkan daftar jemaah, jadwal dan tempat secara lengkap, serta nama majelis taklim atau kelompok pengajian,” ujarnya.

Terkait teknis yang diajarkan dalam kegiatan majelis taklim tersebut tidak terlalu dipersoalkan, karena yang terpenting tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Juga

“Kelompok pengajian yang sudah terdaftar tercatat sebanyak 115 kelompok, baik untuk laki-laki maupun perempuan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada agama lain yang membentuk kelompok peribadatan juga mengurus izin operasional untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan.

“Pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok pengajian masyarakat sudah kami lakukan secara rutin melalui penyuluh agama,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan kelompok pengajian itu sangat penting karena bagian dari syiarnya agama di Bangka Tengah.

“Namun keberadaan kelompok tersebut harus jelas dan memiliki izin operasional,” katanya.

Baca Juga