Ormas Islam Laporkan Dua Gereja GIDI yang tak Miliki Izin ke Pemkab Sragen

Sragen-Ormas Islam Laporkan dua gereja GIDI yang tak Berizin ke Pemkab Sragen-LUIS-jpeg.image
Asisten I Pemerintahan Kabupaten Sragen, Wangsit (kiri), menerima surat laporan dari LUIS (Foto: LUIS)

SRAGEN (SALAM-ONLINE): Karena tak memiliki izin, dua rumah yang dijadikan gereja oleh Gereja Injili di Indonesia (GIdI) di Sragen, Jawa Tengah, telah dilaporkan sejumlah Ormas Islam kepada Pemkab Sragen.

Saat beraudiensi dengan sejumlah ormas Islam seperti Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin (MM) dan perwakilan pondok pesantren, pada Jumat, 11 September 2015, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Sragen, Wangsit (mewakili Bupati), menyampaikan kepada lembaga-lembaga Islam tersebut, bahwa Pemkab Sragen sangat memperhatikan laporan itu dan akan meninjau keberadaan dua gereja milik GIdI ini.

“Ormas Islam menyampaikain laporan dari warga Sragen bahwa terdapat 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas Gereja Injili di Indonesia (GIdI) pimpinan pendeta Andreas dan Joko Wahyudi,” kata Humas LUIS Endro Sudarsono dalam rilisnya yang diterima redaksi, Ahad (13/9).

Dalam rilisnya Endro Sudarsono menyebut dua rumah yang digunakan sebagai gereja dan temmpat aktivitas GIdI itu adalah yang beralamat di Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung, Sragen, dan di Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo, Sragen

Dalam surat LUIS yang dilayangkan kepada Bupati Sragen disebutkan bahwa 2 gereja GIDI di Sragen itu tidak memiliki izin, baik izin sementara maupun permanen.

Baca Juga

“LUIS juga menyatakan keberadaan dua gereja GIdI itu telah mengkhawatirkan dan meresahkan warga setempat, karena GidI di Sragen merupakan bagian dari GIdI yang ada di Tolikara, yang faktanya telah melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai toleransi antar-umat beragama serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Endro.

Menanggapi tuntutan dari warga dan ormas Islam, kata Endro, Wangsit berjanji akan melaporkan kepada pimpinan dan akan berkoordinasi dengan pihak lain, mengingat sudah ada aturan tentang pendirian rumah ibadah, yaitu peraturan bersama No 8 dan 9 tahun 2006.

Sementara Ketua LUIS Edi Lukito menegaskan bahwa GIdI Tolikara telah melawan Negara, telah memusuhi Umat Islam yang sedang menjalankan shalat Idul fitri seta melarang Muslimah untuk berjilbab.

“Untuk itu Pemkab Sragen jangan sampai kecolongan, GIdI yang merupakan aliran ektremis, jangan sampai dibiarkan tumbuh dan berkembang yang nantinya justru mau mengatur dan mendikte negara serta memusuhi umat beragama lainnya,” tegas Edi Lukito. (mus)

Baca Juga