Lecehkan Nabi, Ahmad Fauzi Dipolisikan ke Polda Jateng

LUIS dan FUIS laporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng-Foto Dokumentasi LUIS-jpeg.image
LUIS dan FUIS saat melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng di Semarang, Jumat, 9 Oktober 2015 (Foto: Dokumentasi LUIS)

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) bersama Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jawa Tengah (Jateng) Jumat (9/10). Mereka melaporkan Ahmad Fauzi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) No 11 Tahun 2018 Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 terkait akun twitter Ahmad Fauzi @samarra79.

FUIS menyatakan, umat Islam Indonesia dibuat marah oleh perilaku Ahmad Fauzi. Dalam kicauannya di twitter, alumnus IAIN Semarang ini dengan lancang menyebut Nabi Umat Islam memperoleh wahyu dari proses kesurupan.

”Islam, lebih tepat kuberi nama agama skizofrenia, karena nabinya memperoleh wahyu dari proses kesurupan,” kicau Ahmad Fauzi di akun twitternya @samarra79.

Selain beberapa kicauannya di twitter, menurut FUIS, setidaknya sudah ada 3 buku yang menuai protes yang dia tulis berdasarkan analisisnya.

Buku yang pertama berjudul ‘Agama Skizofrenia: Delusi, Ketidaksadaran dan Asal-usul Agama’. Buku kedua berjudul ‘Agama Skizofrenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian’. Dan buku ketiga yang terbit pada 2015 ini dia beri judul ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’.

Berdasarkan penghinaan tersebut, maka Forum Umat Islam Semarang akhirnya meminta kepada manajemen Cakra Semarang TV untuk menyetop tayangan yang melibatkan Ahmad Fauzi di stasiun televisi tersebut.

Pihak Cakra Semarang TV kemudian memutuskan tak lagi memakai Ahmad Fauzi, kata juru bicara FUIS.

Menurut Humas LUIS Endro Sudarsono dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (10/10), beberapa postingan Ahmad Fauzi menyebabkan LUIS dan FUIS melaporkannya ke Polda Jateng.

Endro mengungkap, pada 22 Juni 2013 Ahmad Fauzi, misalnya, memposting:

“Adam dn hawa itu bukn pasangan suami istri apalg nabi, tp ayah dn anak yg melakukan hubungan incest. Mk diusirlah mereka dr surga.”

Kemudian pada 24 Juni 2013 Fauzi memposting:

“Islam, lbh tepat kuberi nama, agama skizofrenia, krn nabinya memperoleh wahyu dr proses kesurupan.”

Baca Juga

Masih kata Endro, pada 28 Juni 2013 Fauzi memposting:

“Aku tak bs mengagumi muhammad, krn ia bukn manusia. Manusia yg dianggap lepas dr segala dosa, itu bkn manusia lg.”

Sementara Koordinator Bidang Media FUIS, Arief Pamungkas, mengatakan, ia baru mengetahui Twitter Ahmad Fauzi pada 22 September 2015. Karena akun twitter Ahmad Fauzi melecehkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salllam dan Nabi Adam ‘alaihissalam, pihaknya kemudian mengkoordinasikan hal ini dengan pihak Intelkam Polrestabes Semarang.

“Selanjutnya pada tanggal 23 Serptember 2015 terjadi mediasi antara perwakilan FUIS dan Ahmad Fauzi di ruang Intelkan Mapolrestabes Semarang,” ujar Arief.

Dalam pertemuan itu, ungkap Arief, Ahmad Fauzi mengaku bahwa @samarra79 adalah akun Twitternya dan postingan itu adalah hasil karyanya.

“Saat itu Ahmad Fauzi sempat minta maaf kepada FUIS. Namun demikian ketika ditanya tentang dalil postingannya dalam Al-Qur’an, Ahmad Fauzi tidak bisa menunjukkan,” paparnya.

LUIS dan FUIS saat melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng-Foto Dokumentasi LUIS-jpeg.image
LUIS dan FUIS di Polda Jateng (Foto: Dokumentasi LUIS)

Merasa tidak puas, FUIS melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng. Dalam laporan polisi No STTPL/174/X/2015/SPKT tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani Ka Siaga Kompol Gunawan Setyana disebutkan pasal yang disangkakan adalah:

  1. Pasal 28 ayat (2) UU ITEadalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

  1. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (mus/Laporan LUIS)

Baca Juga