Pakar Hukum: ‘Tindakan Turki Tembak Pesawat Tempur Rusia Sejalan dengan Hukum Internasional’

Turki tembak jatuh pesawat tempur Rusia SU-24-jpeg.imageANKARA (SALAM-ONLINE) : Menurut seorang pakar, pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat tempur Rusia ke wilayah udara Turki merupakan pelanggaran berat.

Menurut para ahli hukum Turki, tindakan yang dilakukan oleh Turki atas pelanggaran yang dilakukan jet tempur Rusia yang memasuki wilayah udara perbatasan antara Turki dan Suriah sudah sejalan dengan praktik hukum internasional.

Penembakan yang dilakukan otoritas Turki terhadap jet temput Rusia, menurut pakar hukum sudah sejalan dengan prosedur yang ada. Peringatan sudah berulang kali diberikan agar pesawat tersebut tidak mendekat ke wilayah Turki, namun pesawat jet itu tetap memasukinya, demikian seperti dilansir Middle East Monitor (MEMO), Selasa (24/11).

Militer Turki mengatakan, pesawat itu ditembak jatuh di dekat Bayirbucak , Suriah, sejalan dengan aturan standar yang ada. Berdasarkan rekaman yang terdapat pada video menunjukkan dua parasut mengambang ke tanah sebelum pesawat jatuh di laut Suriah.

Seorang profesor Hubungan Internasional di Universitas Abant Izzet Baysal, Mehmet Dalar, mengatakan kepada Anadolu bahwa sebuah negara, yang wilayah udaranya dimasuki tanpa izin, maka negara tersebut memiliki hak untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum internasional. Jet Rusia itu sudah diberi peringatan namun tidak menggubrisnya.

Baca Juga

“Dalam situasi seperti itu, jika suatu negara memandang itu sebuah pelanggaran wilayah udara berupa ancaman, maka Turki memiliki kewajiban melindungi kedaulatannya,” tegas Dalar.

Dalar menambahkan bahwa pesawat itu ditembak jatuh karena pilot tidak mengindahkan peringatan yang diberikan otoritas Turki.

“Apa yang dilakukan oleh otoritas Turki itu sudah sejalan dengan hukum internasional,” jelasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga