Antisipasi Aliran Sesat, Polres Sukabumi Sebar Intelijen

polres sukabumi kota-peta-jpeg.imageSUKABUMI (SALAM-ONLINE): Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyebar intelijennya hingga ke seluruh pelosok daerah untuk mengantisipasi masuknya paham atau aliran sesat ke wilayah hukumnya.

“Setelah ada informasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tentang adanya 144 aliran sesat, kami langsung menyebar anggota intelijen untuk melakukan pendataan dan penyelidikan ke setiap daerah rawan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Rabu (3/2).

Menurutnya, walaupun hingga kini belum ada laporan adanya aliran sesat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, tetapi deteksi dan antisipasi dini perlu dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan adanya pengikut aliran sesat tersebut masuk dan mencoba menyebarkan pahamnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan daerah rawan penyebaran paham sesat itu, melalui pendataan dan pendekatan kepada para pengurus RT-RW dan menggandeng seluruh elemen di masyarakat, mulai dari tokoh pemuda hingga agama untuk bersama-sama mencegah masuknya atau menyebarnya aliran sesat di setiap daerah.

“Memang ada beberapa daerah rawan, tetapi hingga kini belum ada laporan adanya aliran sesat masuk ke wilayah hukum kami dan diharapkan masyarakat juga proaktif dalam melakukan berbagai pencegahan,” tambahnya.

Baca Juga

Diki mengatakan pencegahan lainnya yang dilakukan pihaknya adalah dengan cara memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat oleh anggota Binmas Polres Sukabumi Kota seperti mengaktifkan kembali tamu wajib lapor 1×24 jam, pendataan terhadap tempat kontrakan maupun kos.

“Harus diakui penyebar aliran sesat sulit terdeteksi karena mereka biasanya menyebarkan paham tersebut tidak secara terbuka, tetapi menjaring warga yang ekonominya maupun pemahaman agamanya lemah,” katanya.

Namun, di sisi lain hingga saat ini belum ada laporan warga yang tinggal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota masuk ke organisasi sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Walaupun ada warga Sukabumi yang bergabung ke organisasi yang difatwakan sesat oleh MUI tersebut, tetapi tinggalnya bukan di daerahnya, melainkan di wilayah hukum Polres Sukabumi. (Antara)

Baca Juga