Komisi Dakwah MUI: “LGBT bukan Bawaan Fitrah dari Lahir”

Jpeg
Ustadz Fahmi Salim, MA (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia khususnya maupun dunia umumnya.

Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana perspektif hukum, khususnya Islam, yang dipeluk mayoritas bangsa Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Fahmi Salim, MA menegaskan, mereka LSM yang membela kaum LGBT adalah orang-orang yang zalim. Pada dasarnya, kata Fahmi, mereka mengetahui perbuatan menyimpang tersebut dan tidak dibenarkan oleh agama.

“Menyangkut kebenaran ajaran agama, hukum, yang halal haramnya sudah jelas maka mereka tidak berhak untuk memberikan komentar, apalagi komentarnya dengan perubahan status hukum, itu melanggar norma yang ada,” kata Ustadz Fahmi Salim kepada redaksi, Kamis (4/2).

Baca Juga

Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini menyatakan, LGBT adalah perilaku tidak normal dan menyimpang.

“LGBT itu bukan bawaan fitrah dari lahir. Itu merupakan praktik yang haram,” tuturnya. Mereka, LSM yang membela kelompok LGBT itu, kata Fahmi, memiliki cara berpikir yang sekuler.

“LSM seperti ini meminggirkan ajaran norma-norma agama dalam mengambil keputusan. Kita tidak membenci orangnya, tapi membenci perilakunya karena bertentangan dengan ajaran agama, dan karena bertentangan, maka hal itu harus dinormalkan kepada fitrahnya yang baik,” ujarnya.

“Kaum LGBT dapat masuk ke dalam dua konteks, dizalimi, maka harus kita tolong, atau dia menzalimi diri sendiri. Dakwah kita, pertama, kepada kaum LGBT adalah melakukan pencegahan kepada yang belum tertular, dengan melakukan sosialisasi, di antaranya sosialisasi hasil riset dan ahli medis kedokteran tentang bahaya LGBT,” tandasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga