Pemkot Banda Aceh Haramkan Valentine Day

Valentine Day No-2-jpeg.imageBANDA ACEH (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kota Banda Aceh mengharamkan perayaan valentine day 14 Februari di ibu kota Provinsi Aceh itu.

“Sebagai masyarakat dan generasi muda Muslim tentu tidak boleh merayakan yang bukan budaya Islam. Haram hukumnya jika merayakan. Pemerintah kota berkewajiban melindungi masyarakat dan generasi muda dari perbuatan yang haram,” kata Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa (9/2).

Wali Kota menegaskan larangan tersebut merupakan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Banda Aceh yang menggelar rapat di ruang kerja Wali Kota Banda Aceh.

Forkompimda terdiri dari Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, kepala kepolisian dan kepala kejaksaan negeri, Dandim 0101/BS, ketua pengadilan negeri dan mahkamah syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

Baca Juga

Wali Kota Banda Aceh menegaskan, larangan tersebut bukan tahun ini saja diberlakukan. Larangan sudah diberlakukan sejak bertahun-tahun lalu.

Hj Illiza Saaduddin Djamal mengakui banyak ucapan valentine day dari anak muda Islam Banda Aceh di sosial media. Dan ini tanggung jawab pemerintah kota agar itu tidak terjadi lagi.

Sumber: Antara

Baca Juga