Pengamat Kebijakan Publik: “Jokowi Kelihatan Lindungi Ahok dan Pengusaha”

JokowiXdanXAhok-2
Jokowi dan Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemerintah pusat tak menghentikan secara permanen reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, bahkan memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut.

Pada Rabu, 27 April lalu, Jokowi menggelar rapat terbatas dengan para menterinya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membahas soal reklamasi.

Rapat memutuskan pemerintah melanjutkan pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek itu disebut sebagai bagian dari National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Garuda Project.

Usai rapat, Ahok mengatakan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan terus berjalan dan tidak akan berhenti. Menurut Ahok, moratorium atau penghentian sementara megaproyek reklamasi hanya untuk penyempurnaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) dan mengevaluasi regulasi atau peraturan yang masih tumpang tindih. Pemerintah pusat dan daerah, katanya, akan melakukan sejumlah pembenahan selama moratorium berlangsung.

Bagi pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, hal ini mengesankan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam proyek reklamasi.

“Sekarang ini, kita lihat Jokowi seperti membela Ahok dalam reklamasi ini. Jokowi juga kelihatan melindungi Ahok dan para pengusaha soal reklamasi,” ujar Amir seperti dikutip Okezone, Jumat (25/4).

Harusnya, kata dia, Presiden Jokowi dalam hal ini harus juga memikirkan nasib rakyat kecil yang kehilangan mata pencahariannya akibat adanya reklamasi tersebut.

Baca Juga

“Ini kan kelihatan sekali Jokowi terlalu emosional mengambil keputusan reklamasi, karena pertama untuk moratorium harus diteliti dulu apakah ada kesalahan oleh Pemda DKI Jakarta, nah itu harus diinventarisir,” katanya.

Seperti diketahui, paska-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan korupsi anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, proyek reklamasi Teluk Jakarta terus menuai polemik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dalam rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri pun memutuskan agar reklamasi tersebut ditunda selama enam bulan.

Hal itu untuk melakukan evaluasi mendalam proyek ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya izin pembangunan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta, padahal Raperda zonasi belum selesai dibahas di DPRD.

Penghentian ini pun menjadi momentum penyempurnaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) yang sebelumnya diklaim Pemda DKI telah ada.

Selain itu, Kata Rizal Ramli, peraturan yang ada saat ini sangat ‘bolong-bolong’. Ada UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU No 27/2007. Lalu ada juga Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi. (s)

Sumber: Okezone

Baca Juga