Ditahan Polisi, Musadeq dan Mantan Pimpinan Gafatar Dijerat Pasal Penistaan Agama & Makar

Ahmad Musadeq, ditahan Mabes Polri
Ahmad Musadeq ditahan Bareskrim Mabes Polri (Foto: detikcom)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pendiri “Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad”, cikal bakal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq, ditahan polisi.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menahan Ahmad Musadeq bersama mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan salah seorang anggota pimpinan organisasi tersebut, Andri Cahya, Rabu (25/5) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Musadeq dan Mahful ditahan karena dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Tadi malam (penahanan dilakukan). Saya tanda tangan berkas penahanannya jam 19.30 WIB. Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A KUHP masalah penistaan agama,” ujar Agus, Kamis (26/5).

Penahanan ketiga pentolan Gafatar tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat pada 14 Januari lalu. Pelapor, Muhammad Tahir Mahmud, mengadukan perbuatan ketiganya yang dinilai menistakan agama.

Selain menistakan agama, Mahful dan Andi juga diduga telah bermufakat untuk melakukan makar di Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 107 ayat 1 dan 2 KUHP.

Saat melakukan penahanan kemarin, penyidik Bareskrim juga menyita beberapa barang bukti dari tangan ketiga eks Gafatar tersebut.

Baca Juga

“Dokumen-dokumen, kitab-kitab. Dia (Gafatar) kan menyatukan kitab Al-Qur’an, Injil, dan Yahudi. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka. Struktur organisasi sudah kami cek juga,” ungkap Agus.

Gafatar telah dilarang di Indonesia setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Islam. SKB tersebut dikeluarkan pada 24 Maret lalu.

Prasetyo mengatakan ajaran Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan karena setelah dipelajari dan didalami, ormas ini merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni “Al-Qiyadah Al-Islamiyah”.

Prasetyo berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung, Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dinilai sesat dan menyesatkan itu.

Ia juga berharap mereka yang sempat bergabung dengan Gafatar dan ikut organisasi itu bermigrasi ke daerah lain, dapat diterima kembali dengan baik di kampung halamannya setelah lepas dari Gafatar.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga