Nilai Tax Amnesty Resahkan Masyarakat, Muhammadiyah Ajukan Judicial Review

Tax Amnesty-1JAKARTA (SALAM-ONLINE): Muhammadiyah menilai kebijakan pemerintah menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty meresahkan masyarakat. Untuk itu, pimpinan pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menangguhkan pelaksanaan tax amnesty.

“Agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat bawah, maka kami memutuskan untuk mengajukan judicial review,” kata Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (31/8).

Saat ini PP Muhammadiyah masih terus mengumpulkan laporan dari masyarakat tentang keluhan tax amnesty. Nantinya, bahan itu akan menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (judical review) bagi penerapan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Menurut Busyro, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Segala kebijakan sebaiknya berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya sebagian golongan.

Baca Juga

“Kebijakan pro rakyat itu jangan lebih kecil dibanding dengan kebijakan yang menguntungkan sekelompok kecil pengusaha. Kebijakan yang tidak berkeadilan membuat resah,” kata mantan Wakil Ketua KPK itu.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga