Pakar: “Proses Hukum Ahok Jalan Terus, tak Ada Hubungannya dengan Minta Maaf”

prof-dr-yusril-ihza-mahendra-ahokJAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Senin (10/10) diberitakan minta maaf kepada umat Islam dan yang “merasa tersinggung” terkait ucapannya yang membawa-bawa kitab suci Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

Dalam permintaan maafnya yang disampaikan di hadapan wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, itu, Ahok berharap masyarakat dan media berhenti membahas ucapannya soal Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

“Saya minta maaf untuk kegaduhan ini, komentar ini jangan diteruskan lagi karena mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ahok.

Lantas, dengan Ahok minta maaf, selesaikah persoalan? Apakah pengaduan ke Polda dan Mabes Polri terkait dugaan pelecehan Ahok itu jadi otomatis tak berlanjut, karena bakal cagub DKI Jakarta dari PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura itu sudah minta maaf?

Baca Juga

“Proses hukum jalan terus,” kata pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, saat dikonfirmasi salam-online, Senin (10/10) siang.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, kasus penistaan agama itu delik umum, bukan delik aduan.

“Penistaan agama itu delik umum, bukan delik aduan. Jadi tidak ada hubungannya dengan minta maaf,” ujar mantan Mensesneg ini, menegaskan. (EZ/salam-online)

Baca Juga