Buku Pelajaran SD Berkonten Pornografi Beredar di Ranah Minang, DPRD Pariaman Gelar Rakor

aksi-tolak-pornografi-1
Aksi Tolak Pornografi (Ilustrasi)

PARIAMAN (SALAM-ONLINE): DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman agar mengawasi peredaran buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan untuk Sekolah Dasar kelas V yang diduga mengandung materi pornografi.

Sebelumnya buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan untuk kelas V SD dalam BAB V halaman 55 hingga 61 yang diduga mengandung isi pornografi ditemukan di Kabupaten Pasaman.

Anggota DPRD Komisi III Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Fitri Nora di Pariaman, Ahad (9/10), mengatakan siap melakukan rapat koordinasi dan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat terkait penemuan buku pelajaran sekolah dasar yang diduga mengandung unsur pornografi di Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu.

“Rapat kita rencanakan pada Senin (10/10) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait buku tersebut karena dinilai dapat merusak moral anak didik,” tegasnya.

Selain mengadakan rapat koordinasi pihaknya juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh sekolah yang ada di kota itu.

“Pemerintah pusat juga harus menghargai nilai-nilai kearifan lokal karena bisa berbenturan dengan masyarakat di daerah dan dianggap berlawanan,” katanya.

Baca Juga

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Kanderi, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan dan perintah kepada setiap sekolah dasar agar mengawasi dan memantau peredaran buku tersebut.

“Sudah kita perintahkan kepada setiap Kepala Sekolah untuk mengawasi apa bila ditemukan agar ditarik secepatnya supaya tidak diajarkan kepada anak didik,” katanya.

Buku karangan Dadan Heryana dan Giri Verianti yang diterbitkan oleh Acarya Media Utama itu dialihkan hak ciptanya kepada Kementerian Pendidikan Nasional.

Pemerintah provinsi sendiri telah mengeluarkan Surat Ederan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumbar Nomor 007/887/Dikdas-2016 tertanggal 5 Oktober 2016 tentang larangan penggunaan Buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan untuk kelas V Sekolah Dasar tersebut.

Sumber: Antara

Baca Juga