Dari Istana, Ahok ke Bareskrim Polri Minta Diperiksa, Mahfud MD: “Tak Perlu Izin Presiden”

ahok-minta-diperiksa-bareskrim
Ahok ke Bareskrim minta diperiksa setelah dari istana. (Foto: Antara)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Senin (24/10) datang ke Bareskrim Mabes Polri atas inisiatif sendiri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Agus Andrianto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, permintaan keterangan dilakukan atas inisiatif Ahok.

“Kayaknya mau datang sendiri. Dia yang minta untuk diklarifikasi,” ujar Agus saat dihubungi, Senin (24/10) seperti dikutip Kompas.com.

Agus mengatakan, pihaknya tidak menjadwalkan pemeriksaan untuk Ahok hari ini. Namun, ia menduga sebelumnya Ahok berkoordinasi dengan penyelidik untuk menentukan waktu pemeriksaan.

“Dia berkoordinasi, mohon waktu untuk diperiksa,” kata Agus. Bahkan diberitakan pula sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Ahok menghadap presiden untuk minta izin.

Tempo.co memberitakan tiba-tiba saja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok datang ke Istana Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (24/10) pagi.

Ahok ke Istana Kepresidenan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia hadir menggunakan Toyota Land Cruiser berwarna hitam bernomor polisi B 1966 RFR, masuk ke arah Istana Merdeka di komplek Istana Kepresidenan.

Penyelidik sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan dugaan penistaan agama.

Bareskrim sendiri belum melakukan pemanggilan dengan alasan belum ada izin dari presiden. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

Menyikapi hal tersebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan tak perlu lapor ke presiden.

Baca Juga

“Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses,” ujar Ari seperti dikutip Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10).

“Kalau diperiksa tak harus lapor Presiden. Bisa langsung dilakukan. Tapi kalau ditangkap dan ditahan harus memberitahu (bukan melapor) kepada Presiden,” cuit Mahfud MD melalui akun twitter pribadi miliknya @mohmahfudmd, pada Sabtu (22/10).

Ia mengatakan, meskipun hanya Allah yang sempurna tapi manusia tak boleh melakukan kesalahan dengan alasan dirinya tak sempurna.

“Kalau berbuat salah, ya harus diadili, gitu saja,” katanya.

Yang perlu diketahui kata Mahfud, ada putusan MK tahun 2009 yang menyebutkan: ‘Pemeriksaan Kepala Daerah tidak harus izin Presiden’.

“Pemeriksaan Kepala Daerah tidak harus izin Presiden, sedang penahanan juga tak harus izin, tapi wajib memberitahu Presiden dalam 1 hari,” jelas Mahfud.

“Kalau berpegang pada UU Polri memang benar. UU-nya memang pernah mengatur begitu (izin presiden -red). Tapi mungkin Polri lupa bahwa isi UU itu sudah dibatalkan oleh MK,” terangnya.

Diberitakan, pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Ahok karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh berbagai elemen Umat Islam sejak 6 Oktober lalu. Namun sudah 17 hari berlalu, Ahok belum dipanggil atau diperiksa. (EZ/salam-online)

Baca Juga