Eggi Sebut Dalil Pengaman untuk Selamatkan Ahok demi Kepentingan Bisnis dan Politik

eggi-sudjana-7
Forum Diskusi Publik Halqah Islam dan Peradaban (HIP): ‘Penghina Al-Qur’an, Cukup Minta Maaf?’ (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINNE): Mantan Ketua Umum PB HMI MPO Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si melihat berbagai dalih dan argumen yang ingin menyelamatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan terhadap Islam mengemuka.

“Pembelaan itu tidak hanya dari kalangan non-Muslim, tapi lebih kencang terdengar dari segelintir mereka yang ber-KTP Islam. Mereka mendukung Ahok karena kepentingan bisnis dan politik,” ungkap Eggi dalam Forum Diskusi Publik Halqah Islam dan Peradaban (HIP) yang bertema ‘Penghina Al-Qur’an, Apa Cukup Minta Maaf’, Kamis (20/10) di Gedung Joang, Jakarta Pusat.

Melihat fenomena tersebut, Advokat kondang ini merasa miris tatkala dalih dan argumen yang disampaikan dengan menggunakan tafsiran-tafsiran amburadul dari mereka yang ber-KTP Islam.

“Bukannya mengamalkan dalil, tapi mereka akan mencari dalil-dalil pengaman untuk menyelamatkan kesalahan Ahok, ini sungguh sangat miris,” ungkap Eggi.

Baca Juga

Eggi menilai Ahok sudah jelas menistakan Islam dan menghina ulama serta para penggiat dakwah, seharusnya Gubernur DKI Jakarta itu dikenakan sanksi pasal 156a KUHP.

“Ahok telah jelas melakukan satu tindak pidana penistaan agama, itu jelas di dalam undang-undang,” terangnya.

“Ahok itu harus dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama’,” tegasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga