MUI: ‘Dilaporkan ke Polisi, Ahok Lakukan Provokasi SARA bukan yang Pertama Kali’

ahok
Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernada provokasi dan mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), bukan kali ini saja dia lakukan.

Karena itu, MUI melaporkan Ahok hari ini ke Bareskrim Mabes Polri.

“Ini langkah bagus dan tepat (melaporkan ke polisi), karena Ahok ini bukan yang pertama kali melakukan pernyataan yang seperti itu, bernada provokasi dan berbau SARA,” kata Ketua Bidang Luar Negeri MUI pusat, Muhyiddin Junaidi seperti dikutip Okezone, Jumat (7/10).

Menurut Muhyiddin, pelaporan terhadap Ahok oleh MUI merupakan langkah tegas untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum. “Jadi MUI punya hak yang sempurna dan hak penuh untuk melakukan itu. Ini diambil sebagai bentuk kedewasaan sebagai seorang Muslim, secara tidak langsung perilaku Ahok itu masuk kategori penistaan,” ujarnya.

Baca Juga

Ia menegaskan, apapun pernyataan Ahok yang membela dirinya dengan menistakan ayat suci umat Islam tidak masuk di akal. Pasalnya, MUI menilai pernyataan tersebut sebagai sebuah tindakan provokatif.

‎”Artinya begini apa yang dilakukan Ahok sangat provokatif, tendensius dan berbau SARA. Apalagi seorang pemimpin, intelektual, tahu betul apa yang dia harus lakukan, apalagi saat sensitif seperti ini di saat mencalonkan gubernur,” tukasnya.

Pelaporan MUI ke pihak kepolisian terkait penyataan Ahok mengenai surat Al-Maidah ayat 51 dalam pertemuannya dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok diduga menyebut warga dibohongi untuk tidak memilih dirinya dalam Pilgub DKI melalui surat Al-Maidah ayat 51. Inti dari surat tersebut mengenai kewajiban umat Islam untuk memilih pemimpin Muslim.

Sumber: Okezone

Baca Juga