Tuntut Kapolri Tangkap Basuki Tjahaja Purnama, MUI Kota Bogor Minta Presiden tak Lindungi Ahok

aksi-bogor-3-saiful-falah
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Adam Ibrahim saat menyampaikan Pernyataan Sikap di Balai Kota Bogor, Kamis, 27 Oktober 2016, terkait dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Syaiful Falah)

BOGOR (SALAM-ONLINE): Puluhan ribu umat Islam di Kota Bogor menggelar ‘Aksi Bela Agama dan Negara’ untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar dipenjara akibat dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an yang dilakukannya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Berikut pernyataan sikap MUI Kota Bogor yang disampaikan di Balai Kota Bogor:

PERNYATAAN SIKAP

MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA BOGOR

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Sehubungan dengan situasi gejolak Sosial dan Keagamaan yang terjadi di Jakarta, karena adanya pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta “Basuki Tjahaja Purnama” yang melakukan tindakan pelecehan terhadap ayat suci Al-Qur’an surat Al Maidah: 51 dengan pernyataannya yang tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan ekses negatif berupa kebencian dan permusuhan bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang semakin meluas di daerah-daerah secara nasional bahkan menjadi isu negatif di kalangan internasional. Oleh karena itu, Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, dengan Memperhatikan & Menimbang:

  1. Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (Pusat) yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum MUI pada hari Selasa, 11 Okteober 2016. Surat pernyataan dan isi lengkapnya terlampir.
  2. Gejolak dan kemarahan Umat Islam di Indonesia terhadap “Basuki Tjahaja Purnama” (Ahok) yang dilakukan oleh seluruh elemen Umat Islam adalah akibat arogansi kekuasaan dan tidak beretikanya “Basuki Tjahaja Purnama” sebagai Gubernur, sekaligus pemantik akumulasi kemarahan umat Islam di Indonesia terhadap ketidakjelasan dan ketidaktegasan penegakan hukum serta ketidakadilan penyelesaiannya, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian khususnya, Intitusi Negara penegak hukum lainnya dan oleh Pemerintah pada umumnya.
  3. Bahwa semarah apapun respon umat Islam di Indonesia terhadap AHOK, sebenarnya masih terukur dan penuh etika, penuh pertimbangan dan toleransi yang tinggi. Sebab jika terjadi kasus yang sama di negara-negara Amerika dan Eropa (yang meng-klaim sebagai negara-negara penegak demokrasi yang sudah matang), jika ada kasus arogansi minoritas, atau arogansi tokoh penguasa yang tidak beretika seperti yang dilakukan oleh “Basuki Tjahaja Purnama”, cepat atau lambat akan DIEKSEKUSI mati oleh kelompok-kelompok Ultra Nasionalis dengan ditembak mati.
  4. Perilaku arogansi dan tidak beretika seperti yang dilakukan Gubernur DKI “Basuki Tjahaja Purnama” ini, sangat membahayakan terhadap masa depan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa dan dapat memicu terjadinya kebencian dan peperangan besar antara kaum pribumi dan etnis China, antara Muslim dan non-Muslim di masa-masa yang akan datang, jika aparat kepolisian dan penegak hukum tidak melakukan penangkapan dan mengadili “Basuki Tjahaya Purnama”, secara transparan, jujur dan adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  5. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, para pendengki dan pembenci Islam serta pembenci umat Islam, akan menjadi pintu masuk penjajahan bangsa asing dan kelompok-kelompok penghianat bangsa yang berpihak kepada kaum penjajah untuk memecah belah NKRI, menguasai bangsa ini menuju kepada kehancuran dan meruntuhkan kewibawaan NKRI di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia.
Baca Juga

Atas beberapa pemikiran dan pertimbangan di atas, pengurus MUI Kota Bogor

Menyatakan Bahwa:

  1. Mendukung sepenuhnya keputusan resmi yang telah diambil oleh MUI Pusat berupa Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (Pusat) yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jendral dan Ketua Umum MUI pada hari Selasa, 11 Okteober 2016, dengan seluruh isinya.
  2. Meminta bantuan kepada Bapak Wali Kota Bogor, untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan umat Islam berupa pernyataan resmi dari MUI Kota Bogor ini, kepada Presiden RI yang sering berkantor di Istana Bogor dan kepada KAPOLRI, agar kasus Penistaan agama oleh AHOK segera diproses secara hukum dan adil, demi terciptanya kerukunan, dan keamanan secara nasional.
  3. Menuntut kepada KAPOLRI dan Institusi penegak hukum lainnya untuk berani segera menangkap dan mengadili “Basuki Tjahaja Purnama” alias AHOK atas tindakan pidana penistaan agama dan penghinaannya kepada ulama, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadi ekskalasi kemarahan yang semakin besar dan masif dari rakyat Indonesia, maupun umat Islam secara internasional.
  4. Meminta kepada Presiden RI untuk tidak melindungi “Basuki Tjahaja Purnama”, atau siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti kasus penistaan agama oleh Ahok tersebut atau kejahatan pidana lainnya.
  5. Mangajak kepada seluruh komponen masyarakat Bogor pada khususnya dan warga bangsa Indonesia secara nasional pada umumnya, untuk mendorong KAPOLRI dan istitusi penegak hukum yang lain agar berani segara memproses penegakan hukum atas tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh “Basuki Tjahaja Purnama” dan terus mengawal MUI untuk tetap fokus, independen dan istiqomah dalam menegakkan kebenaran ajaran Islam serta melindungi akidah umat.

Demikian pernyataan Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor yang didukung oleh seluruh komponen Umat Islam ini kami buat dan kami sampaikan untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan yang tegas dan jelas, demi menjaga ketenteraman bersama dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta untuk menghindari terjadinya konflik horizontal yang berkepanjangan yang membahayakan Keutuhan, Kehormatan dan Ketahanan Negara Republik Indonesia secara Nasional maupun Internasional.

Bogor, 27 Oktober 2016.

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BOGOR

Ketua Umum                                           Sekretaris Umum

 

Drs KH Adam Ibrahim, MA                 H. Jejen Hermawan, S.pd.I

Baca Juga