Megawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Menodai Agama

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.

Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).

“Laporan itu benar,” ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/1/2017).

Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI)  Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya. Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.

“Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari,” kata Baharuzaman.

Baca Juga

Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab untuk melaporkan Megawati.

Menurut Habib Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDIP beberapa waktu lalu.

Saat itu, Habib Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati sampai 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/01/24/10300811/diduga.menodai.agama.megawati.soekarnoputri.dilaporkan.ke.polisi

Baca Juga