Di Pembahasan Rancangan Perubahan UU Terorisme, FMI Usulkan Pembubaran Densus 88 dan BNPT

Ketua Umum Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dinilai kerap menzalimi umat Islam dalam penangkapan-penangkapan terduga “teroris”, Front Mahasiswa Islam (FMI) menuntut agar Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dibubarkan.

Menurut Ketua Umum FMI Ali Alatas, dalam pembahasan Rancancangan Perubahan Undang-Undang Terorisme di DPR, FMI beserta Front Pembela Islam (FPI) konsisten untuk mengusulkan pembubaran dua lembaga negara tersebut. Usulan itu dikemukakan dalam Position Paper, Daftar Inventaris Masalah, dan Counter Legal Draft RUU Terorisme yang disampaikan ke Komisi III DPR, pada Rabu (15/3) lalu di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain dengan alasan Densus 88 kerap dinilai menzalimi, Ali menjelaskan bahwa lembaga ini pun kerap melakukan pelanggaran HAM, khususnya terkait dengan umat Islam. Juga dianggap keberadaannya hanya menghabiskan anggaran negara saja.

Baca Juga

“Kita mengusulkan untuk membubarkan saja BNPT & Densus 88, karena hanya menghabiskan anggaran saja, penegakan hukum banyak yang tidak sampai pengadilan, banyak sampai kuburan sehingga tidak diadili pengadilan yang transparan,” ungkap Ali kepada Salam-Online di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pekan ini.

FMI juga menilai Rancangan Perubahan UU Terorisme yang diajukan Kepolisian dan pemerintah hanya berfokus kepada perluasan kewenangan, khususnya dalam penindakan. Hal itu, menurut FMI, akan berpeluang untuk terjadinya pelanggaran HAM yang lebih dari sebelumnya.

“Yang pasti akan terjadi pelanggaran HAM yg luar biasa dan berpotensi Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh UU yang sekarang berlaku saja sudah terjadi pelanggaran HAM. Terlalu banyak pasal redundant (mubazir, tak perlu), terlalu banyak kewenangan yang overlapping, sehingga merusak sistem Peradilan Pidana Indonesia,” tandasnya. (MN Malisye/salam-online)

Baca Juga