Pakar: “Pemerintah Myanmar tidak Dicap Teroris, Meski Sudah Bantai Rohingya”

Dr Heru Susetyo, SH, LL.M, M.Si saat menyampaikan makalah berjudul ‘Mengkriminalisasi dengan UU Pendanaan Terorisme’ dalam diskusi publik bertema ‘Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia’ di Ruang Senat Fakukltas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (16/3/2017)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemerintah Myanmar tidak dicap teroris, padahal sudah membantai etnis Muslim Rohingya. Demikian dikatakan pakar anti terorisme, Dr Heru Susetyo, SH, LL.M, M.Si, dalam diskusi publik ‘Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia’ di Ruang Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/3).

“Pemerintah Myanmar tidak dicap teroris, meski sudah membantai Rohingya. Namun dari sudut pandang penduduk Rohingya, pemerintahnya adalah teroris karena telah membuat penduduk takut,” ungkap Heru.

Karena itu, menurut Heru, untuk Indonesia, UU mengenai terorisme itu perlu diupdate. Ia menyayangkan belum dilakukannya revisi terkait UU terorisme.

“Undang-undang mengenai terorisme itu belum diupdate sejak tahun 2002, itu masih menggunakan Perppu lama, sampai sekarang tidak ada revisi,” ujar aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia itu dalam makalahnya berjudul ‘Mengkriminalisasi dengan UU Pendanaan Terorisme’.

Baca Juga

Lambannya pemerintah Indonesia dalam merevisi UU tersebut berakibat definisi mengenai terorisme itu akan sangat liar.

“Definisi teroris saat ini memang sangat liar dan kenyal. Karena itu, siapa pun bisa dan tidak dinyatakan sebagai teroris. Pihak yang menyatakan itu hanya melihat tidak dari seluruh sudut pandang,” terang Heru.

Ia memandang, saat ini teroris bukan hanya dari kelompok agama tertentu. Teroris ada di seluruh agama, suku bangsa, negara maupun organisasi, termasuk pemerintah Myanmar. (EZ/salam-online)

Baca Juga