Setahun Kasus Siyono, Komnas HAM Tagih Keadilan Hukum

Dr Trisno Raharjo, SH, M.Hum

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Setahun kasus Siyono, persoalan hukumnya dinilai belum selesai. Merespons pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, yang menyatakan bahwa kasus gratifikasi Densus 88 atas kematian Siyono telah selesai, Anggota tim 13 Komnas HAM, Dr Trisno Raharjo, SH, M.Hum, mengungkapkan sebaliknya.

Menurut Dr Trisno kasus pemberian uang senilai 100 juta rupiah terhadap Suratmi atas kematian suaminya Siyono belum berakhir selama KPK belum mengusutnya.

Meski KPK pernah mengungkapkan bahwa uang senilai 100 juta bukanlah termasuk dalam kewenangan KPK, tapi menurut Dr Trisno, dia dan Komnas HAM tetap menganggap hal itu sebagai sebuah gratifikasi dan menjadi tanggung jawab KPK untuk menindaknya.

“Oh belum. uang itu kan telah kami serahkan ke KPK. Dan kewenangan KPK, jadi belum selesai,” ungkap Trisno Raharjo kepada Salam-Online di Gedung DPR, senayan Jakarta Pusat, pekan ini.

Baca Juga

Selain kasus uang yang dianggapnya belum selesai, Komnas HAM juga menganggap terkait hukuman etik yang dijatuhkan kepada anggota polisi “pengeksekusi” Siyono tidaklah cukup. Komnas HAM tetap mendorong hal itu harus ditangani, bukan hanya diinternal polisi, namun juga di pengadilan kasus tindak pidana pembunuhan.

Melihat apa yang telah dilakukan polisi dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan Siyono, Dr Trisno mengungkapkan, polisi sangat terkesan melindungi. Menurutnya, penanganan yang tidak transparan dan tidak dibawa ke pengadilan pidana, cukup menjadi penanda kuat akan hal itu.

“Terlihat bahwa polisi melindungi anggota Densus 88. Kalau memang sudah dihukum, putusannya seperti apa, tolong sampaikan kepada publik sebagai bentuk tranparansi. Meskipun itu sudah dihukum bagi kami tindak pidana tidak bisa diabaikan mengingat bahwa telah terjadi tindak pidana,” ujar Trisno. (MN Malisye/salam-online)

Baca Juga