Sidang ke-2 Ranu Muda dan Anggota LUIS: Dakwaan Jaksa Sepenuhnya Ditolak

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Sidang kedua kasus perusakan Café Social Kitchen yang menyeret jurnalis Ranu Muda dan aktivis Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (29/3/2017).

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa seperti disampaikan salah satu pengacara LUIS, kemarin.

“Hari ini agendanya pembacaan eksepsi,” kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori saat dikonfirmasi wartawan Islamic News Agency (INA), kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Rabu (29/3).

Eksepsi atau nota keberatan tersebut dibacakan langsung oleh masing-masing ke-12 terdakwa.

Kuasa hukum LUIS menolak sepenuhnya dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Menurutnya, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Baca Juga

“Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan kejadian peristiwa secara berurutan, tidak lengkap dan sistematis sehingga menyebabkan dakwaan JPU menjadi kabur dan tidak jelas,” tegas Dwi Harjanto. SH, salah salah satu pengacara LUIS saat memberikan tanggapan dalam sidang tersebut.

Ketidakjelasan jaksa dalam menyusun dakwaan disebut Dwi merupakan pemerkosaan atau pemaksaan kehendak terhadap hak asasi para terdakwa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Wartawan Panjimas ini ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Cafe Social Kitchen. Surat somasi dilayangkan, karena Café tersebut melanggar aturan penjualan miras dan menggelar tarian telanjang.

Reporter: Agus Riyanto (INA)

Baca Juga