Bacakan Pledoi, Terdakwa Ahok Tetap tak Mengaku Menodai Agama

Ahok di persidangan kasus penodaan agama

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa (25/4/2017 pagi ini membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama, di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebagai  terdakwa, pada pekan lalu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Tuntutan yang mengundang protes, lantaran oleh berbagai pihak dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.

Kini, giliran terdakwa Ahok membaca nota pledoi, sebanyak lima halaman, dalam sidang lanjutan yang disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi itu.

Dalam pledoinya, Ahok tetap tak mau mengakui dakwaan terhadap dirinya menodai Al-Qur’an, meskipun sebenarnya jaksa penuntut umum (JPU) pun dalam tuntutannya mengenyampingkan pasal 156-a (pasal penodaan agama). Dasar tuntutan ini digunakan Ahok untuk mengatakan bahwa dia memang tak menodai agama.

Baca Juga

Ahok tetap tak mau mengakui melakukan penodaan, penistaan dan penghinaan terhadap agama dan golongan tertentu.

Bahkan Ahok kemudian merasa difitnah dengan menyinggung Buni Yani yang memotong pidatonya di Kepulauan Seribu, meskipun saksi pelapor, termasuk sikap keagamaan MUI, tak pernah menyebut-nyebut nama Buni Yani, lantaran bukti rekaman yang digunakan adalah dari sumber aslinya, bukan dari Buni Yani.

Karena itu, Ahok pun memuji JPU yang sudah mengakui bahwa dirinya tidak melakuakan penistaan agama.

Atas dasar itu pula, Ahok meminta kepada mejelis hakim agar memutus kasus yang disangkakan terhadap dirinya dengan “seadil-adil”nya. (s)

Baca Juga