Cina Larang Pemakaian Nama Muslim untuk Bayi di Xinjiang

Muslim Uyghur

XINJIANG (SALAM-ONLINE): Pemerintah Cina telah memaksakan sebuah “kebijakan baru” yang membatasi nama-nama berkonotasi Muslim untuk digunakan kepada bayi yang baru lahir.

Xinjiang, tempat 10 juta Muslim Uyghur tinggal, adalah salah satu kota yang pemerintahnya menerapkan pelarangan penggunaan nama seorang bayi yang baru lahir dengan menggunakan nama Muslim.

Menurut laporan yang dilansir Human Rights Watch (HRW), Senin (24/4), otoritas Xinjiang baru-baru ini melarang banyak nama dengan konotasi Muslim.

Orang tua yang menamai anaknya dengan nama-nama Muslim dianggap melebih-lebihkan semangat religius. Nantinya, anak-anak dengan nama yang dilarang tidak akan mendapatkan kartu penduduk atau ijazah yang penting untuk mengakses sekolah umum atau layanan sosial lainnya.

Ini hanya sepenggal peraturan baru yang akan membatasi kebebasan beragama atas nama melawan ekstremisme religius.

Pada awal April lalu, Xinjiang memberlakukan peraturan baru dengan melarang jenggot dan cadar di tempat umum. Penguasa Cina di Xinjiang juga menjatuhi hukuman terhadap mereka yang menolak menonton program televisi atau radio negara. Kebijakan ini dinilai melanggar hak kebebasan beragama dan berekspresi.

Baca Juga

Januari lalu, Xinjiang turut memberlakukan peringatan serius kepada pejabat yang dianggap terlalu lunak. Selanjutnya pada Maret, seorang pejabat Uyghur dimutasi karena menggelar hajatan pernikahan di rumah.

Insiden kekerasan dan ketegangan etnis di Xinjiang telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun kebijakan dan hukuman pemerintah yang sangat represif bukanlah solusi.

Sebaliknya, mereka hanya akan memperdebatkan kebencian di kalangan orang Uyghur. Jika pemerintah serius membawa stabilitas dan keharmonisan ke kawasan seperti yang diklaimnya, maka mereka harus segera mundur untuk tidak melakukan kebijakan represif. (EZ/Salam-Online)

Sumber: Human Rights Watch

https://www.hrw.org/news/2017/04/24/china-bans-many-muslim-baby-names

Baca Juga