Jadi Korban Kecelakaan, Bocah SD Ini Malah Jadi Terdakwa

JEMBER (SALAM-ONLINE): Ayu Widiyaningsih dan Yenni Amelia adalah murid di sekolah dasar (SD). Namun, dua gadis kecil yang berusia 11 tahun tersebut kemarin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Mereka berdua harus menjalani proses hukum setelah mengalami kecelakaan dengan mobil Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, pada 12 September 2016.

Ayu malah harus menjadi terdakwa, sedangkan Windi, sapaan akrab Yenni Amelia, menjadi korban. Padahal, saat kecelakaan, keduanya sedang berboncengan. Satu motor. Ayu di depan, Windi diboncengkan.

Keduanya ternyata sahabat karib, baik di rumah maupun di sekolah. Mereka satu kelas di SDN Kemuningsari Lor 1, Kecamatan Panti. Di sekolah maupun di rumah, mereka selalu berdua.

Keakraban dan kedekatan mereka kemarin juga tampak di Pengadilan Negeri Jember. Saat menunggu mediasi kasus, keduanya seolah tak mau pisah.

Nah, kasus itu mencuat karena orang tua Windi bermaksud memperkarakan pengendara mobil Yaris yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga

Menurut keterangan Ahmad Baidowi, ayah Windi, saat itu Ayu dan Windi bertabrakan dengan mobil Yaris di Tisnogambar, Bangsalsari.

Peristiwa tersebut terjadi saat Idul Adha 2016. “Anak saya dari arah barat dan mobil Yaris dari Jember ke arah Lumajang,” ujarnya.

Kemarin, Senin (18/4), hari pertama kasus itu masuk ke proses pengadilan. Agendanya masih memasuki tahap diversi, pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun, jika proses itu menemukan jalan buntu, dua bocah yang masih berusia 11 tahun tersebut akan menghadapi persidangan.

Sumber: jpnn

Baca Juga