Tuntutan tak Penuhi Rasa Keadilan, Din Minta Jangan Ada Pihak yang Anggap Remeh Kasus Ahok

Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA minta jangan ada pihak yang menganggap remeh kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mantan Ketua Umum PP Mihammadiyah ini menegaskan hal itu terkait tuntutan jaksa yang menuntut Ahok hanya dengan satu tahun penjara atas kasus tersebut, dan itu pun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

“Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil,” kata mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4/2017).

Din menyesalkan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Bahkan Din menilai proses hukum selama ini berjalan terkesan seperti melindungi terdakwa.

Baca Juga

“Dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi terdakwa,” sesal Din.

Selain penundaan ppembacaan tuntutan jaksa juga terkesan ada keberpihakan dari pemerintah dalam kasus Ahok. Apalagi setelah jaksa membacakan tuntutan terhadap Ahok jauh lebih rendah.

“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada, dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan yurisprudensi yang ada, dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum,” kata Din. (s)

Baca Juga