Ahok Batal Ajukan Banding, Atas Permintaan Keluarga?

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, batal mengajukan banding atas vonis tersebut. Diberitakan, permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan pembatalan banding itu diajukan atas permintaan istri Ahok, Veronica Tan.

Menurut Josefina, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Senin (22/5).

“Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu,” kata Josefina seperti dilansir Kompas.com, Senin sore.

Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut.

Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017) besok.

Baca Juga

“Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan,” ujar Josefina.

Sementara itu pengacara Ahok lainnya I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.

“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Sebelumnya dalam sidang vonis, 9 Mei 2017 lalu, Ahok dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan banding.

Sumber: Kompas.com, detik.com

Baca Juga