Ahokers Tuntut Tiga Hakim Kasus Ahok Dicopot

Ratusan pro Ahok menggelar demo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5), dengan latar spanduk di jembatan penyeberangan, tuntut bebaskan Ahok. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pendukung terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meyakini aksi yang mereka lakukan di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jumat (12/5/2017), lantaran merasa tiadanya keadilan di Indonesia.

Ditahannya Ahok bagi mereka adalah satu preseden buruk hukum di Indonesia.

Karena itu, Ahokers menuntut tiga hakim yang menangani kasus Ahok untuk dicopot dari jabatannya lantaran keputusan memvonis penjara Ahok selama 2 tahun.

Tiga hakim tersebut adalah Dwiarso Budi, Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Ketiganya menurut pendukung Ahok, telah mencoreng hukum Indonesia di mata internasional.

Baca Juga

Atas dasar itu, pro Ahok menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar menangguhkan penahanan Ahok.

Mereka menganggap Ahok tidak bersalah. Bahkan mereka menyebut Ahok sebagai salah satu pejabat negara yang berprestasi. Menurut pro Ahok, hal tersebut pantas untuk dijadikan pertimbangan penangguhan penahanan.

“Kita melakukan aksi damai. Kita merasa hukum di Indonesia dicacati, hukum kita dicoreng,” ujar salah satu peserta aksi, Roby di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kepada wartawan di tengah aksi, Jumat (12/5).

Tidak hanya itu, pro Ahok juga membuat spanduk ucapan “terima kasih” kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali, yang  mereka tuding sebagai “Ketua Mafia Hukum Indonesia”. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga